Kamis, 12 Oktober 2017

Sejarah dan Filsafat Pancasila

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Civic Education
“Sejarah dan Filsafat Pancasila”
Dosen Pengampu: Dr. Jumadi




Disusun Oleh:
Evi Yuliani      11623168

KELAS: II E
Jurusan: Perbankan Syariah



FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PONTIANAK
2017
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan memuji nama dan mengesakan asma Allah yang telah menganugrahi manusia akal berfikir dan segenap panca indra yang agar manusia dapat menghayati tanda-tanda keagungan-Nya. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan nabi agung Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Saya membuat makalah ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui ilmu tentang Civic ducation yang diberikan oleh dosen mengenai “Sejarah dan Filsafat Pancasila”. Selain bertujuan untuk memenuhi tugas, tujuan saya selanjutnya adalah untuk mengetahui sejarah pancasila dan filsafatnya lebih dalam lagi.
Saya menyadari, sebagai seorang pelajar yang pengetahuannya tidak seberapa yang masih perlu belajar dalam penulisan makalah, bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang positif demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi, serta berguna di masa yang akan datang.
            Besar harapan saya, mudah-mudahan makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua orang.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Pontianak, April 2017

Penyusun



DAFTAR ISI

COVER.............................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A.    Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................. 1
C.     Tujuan.................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 2
A.    Sejarah Pancasila................................................................................................... 2
B.     Filsafat Pancasila................................................................................................... 5
BAB III PENUTUP.......................................................................................................... 8
       Kesimpulan................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................... 9


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pancasila adalah landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
filsafah pancasila secara umum adalah hasil dari pemikiran yang paling dalam yang dianggap, dipercaya dan sangat diyakini sebagai sesuatu (norma-norma dan nilai-nilai) yang paling dianggap benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai untuk bangsa Indonesia. Dalam makalah ini saya akan membahas mengenai sejarah munculnya pancasila dan filsafat pancasila.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah munculnya pancasila?
2.      Apa itu filsafat pancasila?

C.     Tujuan
1.      Untuk mendeskripsikan mengenai sejarah munculnya pancasila.
2.      Untuk menjelaskan dan memahami apa itu filsafat pancasila.













BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Lahirnya Pancasila
Pancasila diyakini sebagai produk kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan keatas (hogere optreking) dari declaration of independence (Amerika Serikat), manifesco komunitas atau paham tersebut, meskipun diakui bahwa terbentuknya dasar negara pancasila memang menghadapi pengaruh bermacam-macam ideologi pada masa itu.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku ”Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan untuk:
1.      Mateni, artinya dilarang membunuh
2.      Maling, dilarang mencuri
3.      Madon, dilarang berzina
4.      Mabok, dilarang meminum minuman keras atau mengisap candu
5.      Main, dilarang berzudi.
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab, akhlak, dan moral. Pada tanggal 29 Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan sidang yang pertama. Peristiwa ini dijadikan tonggak sejarah, karena pada saat itu Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap dengan badan penyelidik. Pidato Mr. Moh. Yamin berisikan 5 asas dasar untuk negara Indonesia merdeka yang di idam-idamkan yakni:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat

Kemudian pada tanggal 31 mei 1945, Soepomo dalam pidatonya menyampaikan pandangan mengenai dasar negara kebangsaan, yaitu melalui uraian yang berfokus pada aliran fikiran negara integralistik. Adapun dasar negara kebangsaan usulan Soepomo adalah sebagai berikut:
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan Lahir Batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan Rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara pertama kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 dihadapan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut beliau istilah pancasila diperoleh dari pada sahabatnya yang merupakan ahli bangsa. Rumusan pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas:
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasional atau Kemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Berkemanusiaan
Pada tanggal 22 juni 1945, tokoh-tokoh BPUPKI yang diberi nama panitia sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI. Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang diberi nama Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika pancasila sebagai berikut:
1.      Ketuhanan dengan Kewajiban menjalankan Syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
5.      Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.



Panitia sembilan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Ir. Soekarno,
2.      Drs. Moh. Hatta,
3.      Mrs. A.A Maramis,
4.      Abikoesno Tjokrosoejoso,
5.      Abdoel Kahar Muzakar,
6.      Haji Agus Salim,
7.      Mr. Achmad Soebardjo,
8.      K.H Wachid Hasjim,
9.      Mr. Muh. Yamin.
Dalam preambul dinyatakan: “….kemerdekaan indonesia suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya….” Selain itu disepakati bahwa Islam adalah agama negara dan Presiden Republik Indonesia harus seorang yang berasal dari agama islam. Pada tanggal 22 Juni 1945, kesepakatan tersebut ditandatangani, bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta. Karena itu, dokumen tersebut dikenal dengan nama Piagam Jakarta.
Akan tetapi, Sehari setelah kemerdekaan (18 Agustus 1945) kesepakatan itu dipersoalkan. Orang-orang Kristen yang sebagian besar berada diwilayah timur Indonesia menyatakan tidak bersedia bergabung dengan republic Indonesia kecuali jika beberapa unsur dalam piagam Jakarta dihapuskan. Unsur-unsur islam yang dipersoalkan itu adalah: “…dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Para tokoh dari Indonesia timur menghendaki agar ketujuh kata tersebut dihapus. Selain itu, mereka juga menuntut agar kata-kata: “islam adalah agama negara” dan “presiden harus seorang muslim” juga dihapus.
Keinginan masyarakat wilayah timur nusantara memaksa para perumus dasar Negara kembali mengadakan musyawarah. Setelah melalui suatu proses yang melelahkan, akhirnya kelompok islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur Islam yang telah mereka rumuskan dalam Piagam Jakarta. Sebagai gantinya unsur “ketuhanan” dimasukkan kedalam sila pertama dalam pancasila. Dengan demikian, sila pertama berbunyi; “ Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejak diterimanya usul perubahan tersebut,  maka dasar Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah PANCASILA, dengan lima sila: Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusiaan yang Adil dan beradap, Persatuaan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan Keadialan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan hasil karya yang besar, ide bangsa Indonesia. Pancasila itu sendiri benar-benar merupakan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi karakteristik bangsa Indonesia yang membedakan dengan kepribadian bangsa-bangsa lain. Selain itu, sila-sila dari pancasila merupakan kesatuan yang utuh dan bulat. Bila salah satu sila itu lepas atau hilang, maka bukan pancasila namanya.
B.     Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh. Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif  dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan bagi manusia pada umumnya.
kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi dan dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
1.    Aspek Ontologis
Ontologi menurut Runes, adalah teori tentang adanya keberadaan atau eksistensi. Sementara Aristoteles, menyebutnya sebagai ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya dengan metafisika. Jadi ontologi adalah bidang filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar antropologis. Subyek pendukungnya adalah manusia, yakni : yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan pada hakikatnya adalah manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara Indonesia, Pancasila adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah rakyat (manusia).


2.    Aspek Epistemologi
Epistemologi adalah bidang/cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman dan pemikiran, membentuk budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu atau mengetahui bahwa sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan epistemologi. Dengan kata lain, adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu, termasuk semantik, logika, matematika dan teori ilmu. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi ideologi yang mengandung tiga unsur yaitu :
a)    logos (rasionalitas atau penalaran),
b)   pathos (penghayatan), dan
c)    ethos (kesusilaan).
3.    Aspek Aksiologi
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld, aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki :
a)    tingkah laku moral, yang berwujud etika,
b)   ekspresi etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan,
c)    sosio politik yang berwujud ideologi.
Kehidupan manusia sebagai mahluk subyek budaya, pencipta dan penegak nilai, berarti manusia secara sadar mencari memilih dan melaksanakan (menikmati) nilai. Jadi nilai merupakan fungsi rohani jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi adalah cabang fisafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai, tingkatan nilai dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan agama. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang bersifat nonmaterial / rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.




BAB III
PENUTUP
·           Kesimpulan
Berdasarkan apa yang sudah dibahas pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.         Istilah pancasila pertama kali ditemukan dalam buku Sutasoma yang berarti perintah kesusilaan yang terdiri atas Mateni artinya (dilarang membunuh), Maling (dilarang mencuri), Madon, (dilarang berzina), Mabok  (dilarang meminum-minuman keras atau mengisap candu), dan Main (dilarang berzudi).
b.         istilah “sila”  dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab, akhlak, dan moral.
c.         Dasar Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat adalah PANCASILA, dengan lima sila: Ketuhanan Yang Maha esa, Kemanusiaan yang Adil dan beradap, Persatuaan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan Keadialan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.        Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan menyeluruh.
e.         kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi dan dasar aksiologis dari sila-sila Pancasila.
f.          Ontologi menurut Runes, adalah teori tentang adanya keberadaan atau eksistensi.
g.         Epistemologi adalah bidang / cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu pengetahuan.
h.         Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori.





DAFTAR PUSTAKA
Syarbaini, Syahrial. 2002. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Jakni S.pd, 2014. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Alfabeta Bandung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar