MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Civic Education
“Sejarah
dan Filsafat Pancasila”
Dosen
Pengampu: Dr. Jumadi
Disusun
Oleh:
Evi Yuliani 11623168
KELAS:
II E
Jurusan:
Perbankan Syariah
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PONTIANAK
2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Dengan
memuji nama dan mengesakan asma Allah
yang telah menganugrahi manusia akal berfikir dan segenap panca indra yang agar
manusia dapat menghayati tanda-tanda keagungan-Nya. Shalawat serta salam semoga
selalu tercurahkan kepada junjungan nabi agung Muhammad SAW beserta seluruh
keluarga dan sahabatnya.
Saya
membuat makalah ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui ilmu tentang
Civic ducation yang diberikan oleh dosen mengenai “Sejarah dan Filsafat Pancasila”. Selain bertujuan untuk memenuhi
tugas, tujuan saya selanjutnya adalah untuk mengetahui sejarah pancasila dan
filsafatnya lebih dalam lagi.
Saya
menyadari, sebagai seorang pelajar yang pengetahuannya tidak seberapa yang
masih perlu belajar dalam penulisan makalah, bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang positif
demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi, serta berguna di masa yang akan
datang.
Besar harapan saya, mudah-mudahan
makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua orang.
Wassalamualaikum
Wr. Wb.
Pontianak,
April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER.............................................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A. Latar
Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah.................................................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................. 2
A. Sejarah
Pancasila................................................................................................... 2
B. Filsafat
Pancasila................................................................................................... 5
BAB
III PENUTUP.......................................................................................................... 8
Kesimpulan................................................................................................................. 8
DAFTAR
PUSTAKA....................................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila adalah
landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta
mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara
Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur
pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia
yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
filsafah pancasila
secara umum adalah hasil dari pemikiran yang paling dalam yang dianggap,
dipercaya dan sangat diyakini sebagai sesuatu (norma-norma dan nilai-nilai)
yang paling dianggap benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan
paling sesuai untuk bangsa Indonesia. Dalam makalah ini saya akan membahas
mengenai sejarah munculnya pancasila dan filsafat pancasila.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah munculnya pancasila?
2.
Apa itu filsafat pancasila?
C. Tujuan
1.
Untuk mendeskripsikan mengenai sejarah
munculnya pancasila.
2.
Untuk menjelaskan dan memahami apa itu
filsafat pancasila.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Lahirnya Pancasila
Pancasila diyakini sebagai produk
kebudayaan bangsa Indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad
lamanya. Pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan keatas (hogere optreking) dari declaration of independence (Amerika
Serikat), manifesco komunitas atau paham tersebut, meskipun diakui bahwa
terbentuknya dasar negara pancasila memang menghadapi pengaruh bermacam-macam
ideologi pada masa itu.
Istilah “Pancasila” pertama kali dapat
ditemukan dalam buku ”Sutasoma” karya Mpu Tantular yang ditulis pada zaman Majapahit
(abad ke-14). Dalam buku itu istilah Pancasila diartikan sebagai perintah
kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan
untuk:
1. Mateni, artinya
dilarang membunuh
2. Maling, dilarang
mencuri
3. Madon, dilarang
berzina
4. Mabok, dilarang
meminum minuman keras atau mengisap candu
5. Main, dilarang
berzudi.
Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri
dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seorang atau
bangsa, kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar adab,
akhlak, dan moral. Pada tanggal 29 Mei 1945 Badan Penyelidik mengadakan sidang
yang pertama. Peristiwa ini dijadikan tonggak sejarah, karena pada saat itu Mr.
Muhammad Yamin mendapat kesempatan yang pertama mengemukakan pidatonya dihadapan
sidang lengkap dengan badan penyelidik. Pidato Mr. Moh. Yamin berisikan 5 asas
dasar untuk negara Indonesia merdeka yang di idam-idamkan yakni:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5. Kesejahteraan
Rakyat
Kemudian pada tanggal 31 mei 1945,
Soepomo dalam pidatonya menyampaikan pandangan mengenai dasar negara
kebangsaan, yaitu melalui uraian yang berfokus pada aliran fikiran negara
integralistik. Adapun dasar negara kebangsaan usulan Soepomo adalah sebagai
berikut:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
Lahir Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan
Rakyat.
Pancasila sebagai dasar negara pertama
kali diusulkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 dihadapan sidang
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut
beliau istilah pancasila diperoleh dari pada sahabatnya yang merupakan ahli
bangsa. Rumusan pancasila yang dikemukakan tersebut terdiri atas:
1. Kebangsaan
Indonesia
2. Internasional
atau Kemanusiaan
3. Mufakat
atau Demokrasi
4. Kesejahteraan
Sosial
5. Ketuhanan
yang Berkemanusiaan
Pada tanggal 22 juni 1945, tokoh-tokoh
BPUPKI yang diberi nama panitia sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas
pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam
sidang-sidang BPUPKI. Dalam pembahasan tersebut, disusunlah sebuah piagam yang
diberi nama Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika
pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan
dengan Kewajiban menjalankan Syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan
5. Keadilan
Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Panitia
sembilan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Ir.
Soekarno,
2. Drs.
Moh. Hatta,
3. Mrs.
A.A Maramis,
4. Abikoesno
Tjokrosoejoso,
5. Abdoel
Kahar Muzakar,
6. Haji
Agus Salim,
7. Mr.
Achmad Soebardjo,
8. K.H
Wachid Hasjim,
9. Mr.
Muh. Yamin.
Dalam
preambul dinyatakan: “….kemerdekaan
indonesia suatu susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,
dengan berdasarkan kepada ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya….” Selain itu
disepakati bahwa Islam adalah agama negara dan Presiden
Republik Indonesia harus seorang yang berasal dari agama islam. Pada
tanggal 22 Juni 1945, kesepakatan tersebut ditandatangani, bertepatan dengan
hari jadi kota Jakarta. Karena itu, dokumen tersebut dikenal dengan
nama Piagam Jakarta.
Akan tetapi,
Sehari setelah kemerdekaan (18 Agustus 1945) kesepakatan itu dipersoalkan.
Orang-orang Kristen yang sebagian besar berada diwilayah timur Indonesia
menyatakan tidak bersedia bergabung dengan republic Indonesia kecuali jika
beberapa unsur dalam piagam Jakarta dihapuskan. Unsur-unsur islam yang
dipersoalkan itu adalah: “…dengan kewajiban menjalankan syariat islam
bagi para pemeluk-pemeluknya”. Para tokoh dari Indonesia timur menghendaki
agar ketujuh kata tersebut dihapus. Selain itu, mereka juga menuntut agar
kata-kata: “islam adalah agama negara” dan “presiden harus
seorang muslim” juga dihapus.
Keinginan
masyarakat wilayah timur nusantara memaksa para perumus dasar Negara kembali
mengadakan musyawarah. Setelah melalui suatu proses yang melelahkan, akhirnya
kelompok islam bersepakat untuk menghapus unsur-unsur Islam yang telah mereka
rumuskan dalam Piagam Jakarta. Sebagai gantinya unsur “ketuhanan” dimasukkan
kedalam sila pertama dalam pancasila. Dengan demikian, sila pertama
berbunyi; “ Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sejak diterimanya usul
perubahan tersebut, maka dasar Negara republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat adalah PANCASILA, dengan lima sila: Ketuhanan Yang
Maha esa, Kemanusiaan yang Adil dan beradap, Persatuaan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan
Keadialan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
merupakan hasil karya yang besar, ide bangsa Indonesia. Pancasila itu sendiri
benar-benar merupakan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi
karakteristik bangsa Indonesia yang membedakan dengan kepribadian bangsa-bangsa
lain. Selain itu, sila-sila dari pancasila merupakan kesatuan yang utuh dan
bulat. Bila salah satu sila itu lepas atau hilang, maka bukan pancasila
namanya.
B. Filsafat
Pancasila
Filsafat Pancasila adalah refleksi kritis dan
rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa
dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar dan
menyeluruh. Pembahasan filsafat dapat dilakukan secara deduktif dengan mencari hakikat Pancasila serta
menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang
komprehensif dan secara induktif (dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya
masyarakat, merefleksikannya dan menarik arti dan makna yang hakiki dari
gejala-gejala itu). Dengan demikian, filsafat Pancasila akan mengungkapkan
konsep-konsep kebenaran yang bukan saja ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan
bagi manusia pada umumnya.
kesatuan sila-sila Pancasila pada hakikatnya
bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja namun juga
meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi dan dasar aksiologis dari
sila-sila Pancasila.
1. Aspek
Ontologis
Ontologi
menurut Runes, adalah teori tentang adanya keberadaan atau eksistensi.
Sementara Aristoteles, menyebutnya sebagai ilmu yang menyelidiki hakikat
sesuatu dan disamakan artinya dengan metafisika. Jadi ontologi adalah bidang
filsafat yang menyelidiki makna yang ada (eksistensi dan keberadaan), sumber
ada, jenis ada, dan hakikat ada, termasuk ada alam, manusia, metafisika dan
kesemestaan atau kosmologi. Dasar ontologi Pancasila adalah manusia yang
memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karenanya disebut juga sebagai dasar
antropologis. Subyek pendukungnya adalah manusia, yakni : yang berketuhanan,
yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan
pada hakikatnya adalah manusia. Hal yang sama juga berlaku dalam konteks negara
Indonesia, Pancasila adalah filsafat negara dan pendukung pokok negara adalah
rakyat (manusia).
2. Aspek
Epistemologi
Epistemologi
adalah bidang/cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode,
dan validitas ilmu pengetahuan. Pengetahuan manusia sebagai hasil pengalaman
dan pemikiran, membentuk budaya. Bagaimana manusia mengetahui bahwa ia tahu
atau mengetahui bahwa sesuatu itu pengetahuan menjadi penyelidikan
epistemologi. Dengan kata lain, adalah bidang/cabang yang menyelidiki makna dan
nilai ilmu pengetahuan, sumbernya, syarat-syarat dan proses terjadinya ilmu,
termasuk semantik, logika, matematika dan teori ilmu. Pancasila sebagai suatu
sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam
kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa
Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa,
dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk
menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam
pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau
keyakinan-keyakinan (belief system) sehingga telah menjelma menjadi ideologi
yang mengandung tiga unsur yaitu :
a) logos
(rasionalitas atau penalaran),
b) pathos
(penghayatan), dan
c) ethos
(kesusilaan).
3. Aspek
Aksiologi
Aksiologi
mempunyai arti nilai, manfaat, pikiran dan atau ilmu/teori. Menurut Brameld,
aksiologi adalah cabang filsafat yang menyelidiki :
a) tingkah
laku moral, yang berwujud etika,
b) ekspresi
etika, yang berwujud estetika atau seni dan keindahan,
c) sosio
politik yang berwujud ideologi.
Kehidupan
manusia sebagai mahluk subyek budaya, pencipta dan penegak nilai, berarti
manusia secara sadar mencari memilih dan melaksanakan (menikmati) nilai. Jadi
nilai merupakan fungsi rohani jasmani manusia. Dengan demikian, aksiologi
adalah cabang fisafat yang menyelidiki makna nilai, sumber nilai, jenis nilai,
tingkatan nilai dan hakikat nilai, termasuk estetika, etika, ketuhanan dan
agama. Berdasarkan uraian tersebut maka dapat dikemukakan pula bahwa yang mengandung
nilai itu bukan hanya yang bersifat material saja tetapi juga sesuatu yang
bersifat nonmaterial / rokhaniah. Nilai-nilai material relatif mudah diukur
yaitu dengan menggunakan indra maupun alat pengukur lainnya, sedangkan nilai
rokhaniah alat ukurnya adalah hati nurani manusia yang dibantu indra manusia
yaitu cipta, rasa, karsa serta keyakinan manusia.
BAB
III
PENUTUP
·
Kesimpulan
Berdasarkan
apa yang sudah dibahas pada bab sebelumnya maka dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a.
Istilah pancasila pertama kali ditemukan
dalam buku Sutasoma yang berarti perintah kesusilaan yang terdiri atas Mateni artinya (dilarang membunuh), Maling (dilarang mencuri), Madon, (dilarang berzina), Mabok
(dilarang meminum-minuman keras atau mengisap candu), dan Main (dilarang berzudi).
b.
istilah “sila” dapat diartikan sebagai aturan yang
melatarbelakangi perilaku seorang atau bangsa, kelakuan atau perbuatan yang
menurut adab (sopan santun); dasar adab, akhlak, dan moral.
c.
Dasar Negara republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat adalah PANCASILA, dengan lima sila: Ketuhanan Yang Maha esa,
Kemanusiaan yang Adil dan beradap, Persatuaan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, dan
Keadialan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
Filsafat Pancasila adalah refleksi
kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya
bangsa dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertian secara mendasar
dan menyeluruh.
e.
kesatuan sila-sila Pancasila pada
hakikatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja
namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistemologi dan dasar
aksiologis dari sila-sila Pancasila.
f.
Ontologi menurut Runes, adalah teori
tentang adanya keberadaan atau eksistensi.
g.
Epistemologi adalah bidang / cabang
filsafat yang menyelidiki asal, syarat, susunan, metode, dan validitas ilmu
pengetahuan.
h.
Aksiologi mempunyai arti nilai, manfaat,
pikiran dan atau ilmu/teori.
DAFTAR
PUSTAKA
Syarbaini,
Syahrial. 2002. Pendidikan Pancasila
di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Jakni
S.pd, 2014. Pendidikan Kewarganegaraan di
Perguruan Tinggi. Alfabeta Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar