Kamis, 12 Oktober 2017

Uang dan Lembaga Keuangan

MAKALAH
UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
“Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pengantar Ekonomi”
Dosen Pengampu : Rianda Hanis, ME

Disusun Oleh :
DesyPurwanti         11623075
Evi Yuliani              11623168
MaisyaPalupi          11623120
Maryatun                11623149
RiskaRamadina     11623143

KELAS I E
Jurusan Perbankan Syari’ah
Fakultas Syari’ah Dan Ekonomi Islam
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2016



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr.Wb

Dengan memuji nama dan mengesakan asma Allah yang telah menganugrahi manusia akal berfikir dan segenap panca indra yang agar manusia dapat manghayati tanda-tanda keagungan-Nya. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan nabi agung Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Kami membuat makalah ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui ilmu tentang Pengantar Ilmu Ekonomi yang diberikan oleh dosen mengenai Uang dan Lembaga Keuangan. Selain bertujuan untuk memenuhi tugas, tujuan kami selanjutnya adalah untuk mengetahui pengertian uang dan lembaga keuangan. .
Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, namun tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang positif demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi, serta berguna di masa yang akan datang.
Besar harapan kami, mudah-mudahan makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua orang.

Wasalamu'alaikum Wr.Wb.



Pontianak, Desember 2016

Penyusun




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................................... 1
A.    Latar Belakang..................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................................. 2
C.     Tujuan................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................ 3
A.    Uang..................................................................................................................... 3
B.     Lembaga Keuangan.............................................................................................. 8
C.     Lembaga Keuangan Informal............................................................................. 15
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 16
Simpulan......................................................................................................................... 16
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 17










BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Uang merupakan bagian yang integral dari kehidupan kita sehari-hari. Ada pula yang berpendapat bahwa uang merupakan darah nya perekonomian,karena di dalam masyarakat modern dewasa ini, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan uang sebagai alat pelancar guna mencapai tujuannya.
Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Seperti kita lihat dalam perekonomian masyarakat,uang merupakan sesuatu yang sangat vital keberadaanya. Bahkan ada beberapa orang mengatakan bahwa tanpa uang orang tidak bisa hidup. Oleh karena itu,untuk mendapatkan uang dan dapat hidup mapan kita harus bekerja dengan giat dan sungguh-sungguh. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang uang dan lembaga keuangan.






B.     Rumusan Masalah
Dari pemaparan diatas maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apakah pengertian uang ?
2.    Apa saja yang termasuk lembaga keuangan ?
3.    Apa yang dimaksud lembaga keuangan informal ?

C.     Tujuan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pemahaman kepada teman-teman tentang uang dan lembaga keuangan.
2. Sebagai referensi belajar, baik bagi kelompok penyaji maupun bagi teman-teman lainnya.
3. Sebagai bahan persentasi kepada teman-teman sekalian.
4. Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengantar Ekonomi.


















BAB II
PEMBAHASAN

1.      Uang
a.       Pengertian Uang
Dalam pengertian sederhana (sempit), uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang yang memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang dimaksud yang penggunaannya diatur dan dilindungi dengan undang-undang.
Dengan pengertian di atas, maka alat pembayaran di zaman modern ini seperti cek, kartu kredit, giro dan surat berharga lainnya oleh masyarakat awam bukanlah disebut uang.
Akan tetapi dalam ilmu ekonomi (secara umum) yang dimaksud dengan uang itu adalah semua alat tukar yang dapat diterima secara umum untuk transaksi. Alat tukar tersebut diterima secara luas oleh masyarakat sebagai penukar barang dan jasa. Berarti yang dimaksud dengan uang adalah semua benda yang dapat diterima secara umum sebagai alat pembayaran, meskipun tidak diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral). Dalam pengertian yang lebih legal, uang yang diterima secara luas karena dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, sering disebut dengan uang FIAT.
Menurut Lipsey, alat pembayaran yang sah maksudnya adalah semua jenis benda yang secara hukum harus diterima bila diserahkan untuk pembelian suatu barang atau jasa ataupun untuk pelunasan hutang.
Menurut mashab klasik uang nominal tidak memberikan kegunaan langsung artinya uang itu sendiri tidak akan berguna manakala digunakan untuk uang itu sendiri. Dalam pengertian yang lain adalah uang hanya berguna manakala ada barang yang di nilai dengan satuan uang tersebut.
Kita pernah mendengar pada zaman dahulu ada uang logam yang terbuat dari emas. Uang dinar (emas) di Timur Tengah pada masa lampau merupakan uang yang tinggi nilainya. Di zaman modern ini, walaupun harga emas tetap masih tinggi, uang logam emas tidak lagi digunakan sebagai alat transaksi, karena kedudukannya telah digantikan ileh bentuk-bentuk uang yang lain.


1.      Uang Fiat (Fiat Money atau Token Money)
Uang fiat adalah komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (nilai intrinsiknya atau intrinsic value-nya).
2.      Uang Komoditas (Commodity Money)
Uang komoditas adalah uang yang nilainya uang sebesar nilai komoditas itu sendiri. Contohnya, pada masa lalu nilai sekeping uang perunggu adalah lebih kecil dari nilai satu keping uang perak, tetapi satu keping uang perak nilainya lebih kecil dari nilai satu keping uang emas, sebab nilai perunggu lebih murah dari perak, sedangkan nilai perak lebih murah dari emas.
3.      Uang Hampir Likuid Sempurna (Near Money)
Uang hampir likuid sempurna adalah suatu aset yang dapat dijadikan sebagai uang namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima sebagai alat pembayaran karena harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid (uang fiat dan komoditas) jika ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi. Contohnya seperti cek yang dapat dipakai di beberapa tempat sebagai alat pembayaran yang dapat dicairkan menjadi uang sungguhan.

Berdasarkan kenyataan yang ada hingga sekarang ini, macam uang dogolongkan menjadi dua yaitu uang kartal dan uang giral:
1.      Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) berupa uang logam dan uang kertas baik yang memiliki nilai intrinsik (nilai uang sesuai dengan bahan dan kadar bahan bakunya) maupun yang memiliki nominal (nilai uang yang didasarkan pada besaran yang ditulis “oleh pemerintah atau yang berwenang” pada uang). Uang kartal adalah jenis uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh pemerintah, dan keberadaan serta fungsinya dilindungi oleh undang-undang. Dalam perkembangannya uang kertas lebih banyak beredar dan dicetak oleh pemerintah suatu negara dengan alasan lebih efisien (baik dalam hal pembuatannya maupun untuk pemusnahannya) dan ringan. Umumnya uang kertas hanya memiliki nilai nominal (nilai uang yang tercantum pada besaran uang tersebut, misalnya Rp. 10.000 atau Rp. 50.000).
2.      Uang Giral adalah jenis uang yang pada hakikatnya paling banyak beredar di pasaran dalam tatanan perekonomian modern. Jenis uang ini biasanya diterbitkan oleh bank-bank umum baik berupa surat hutang (wesel, promes), cek, surat deposito ataupun rekening giro dan lain sebagainya. Hanya saja yang perlu diingat adalah bahwa jenis uang ini bukanlah sebagai alat pembayaran yang sah, karena penggunaannya tidak dilindungi oleh undang-undang dari pemerintah dan berlakunya pun hanya bersifat bilateral atau sesuai dengan perjanjian/kesepakatan. Jadi bila seorang penjual menolak menerima pembayaran dengan menggunakan cek atau surat hutang, maka si penjual tidak punya kewajiban untuk dituntut ke pengadilan. Berbeda dengan uang kartal, penjual yang menolaknya dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.

b.      Fungsi Uang
Uang memiliki empat fungsi penting yaitu sebagai satuan hitung (unit of account), alat transaksi atau pembayaran (medium of exchange), penyimpanan nilai (store of value), dan standar pembayaran di masa mendatang (standard of deferred payment).
1.      Satuan Hitung (unit of account)
Yang dimaksud uang sebagai satuan hitung adalah uang dapat memberikan harga suatu komoditas berdasarkan satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants (kehendak ganda yang selaras) tidak diperlukan lagi.
2.      Alat Transaksi atau Pembayaran (medium of exchange)
Uang juga berfungsi sebagai alat transaksi. Telah dikatakan untuk dapat berfungsi sebagai alat tukar, uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan. Dalam perekonomian modern ini, jaminan kepercayaan itu diberikan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang atau keputusan yang berkekuatan hukum. Dengan fungsinya sebagai alat transaksi, uang amat mempermudah dan mempercepat kegiatan pertukaran dalam perekonomian modern.
3.      Penyimpanan Nilai (store of value)
Fungsi uang sebagai penyimpan nilai dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi tidak perlu dihabiskan saat itu juga.
4.      Standar Pembayaran di Masa Mendatang (standard of deferred payment)
Banyak sekali kegiatan ekonomi yang balas jasanya tidak diberikan saat itu juga. Para pegawai umumnya setelah bekerja sebulan penuh baru mendapat gaji. Contoh lain adalah transaksi utang-piutang mungkin baru dapat diselesaikan  tuntas dalam tempo belasan tahun. Pembayaran untuk masa mendatang tersebut dimungkinkan karena uang memiliki fungsi standar pembayaran di masa mendatang. Dengan fungsi tersebut berapa balas jasa atau pembayaran di masa mendatang menjadi lebih mudah dihitung, karena diukur dengan daya beli, dibanding bila diukur dengan nilai komoditas tertentu.
c.       Permintaan Uang
Teori yang menjelaskan mengenai permintaan uang dapat dibedakan menjadi Teori klasik dan Teori Keynesian.
1)      Teori Permintaan Uang Klasik
Menurut pandangan ekonomi klasik, fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar. Karenanya jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat output atau pendapatan. Bila tingkat output meningkat, maka permintaan uang meningkat, begitu juga sebaliknya.jumlah uang yang dipegang oleh masyarakat bukanlah semata-mata nilai nominalnya, tetapi juga daya belinya, yaitu nilai nominal dibandingkan dengan tingkat harga (real money balances).
Karena hanya berfungsi sebagai alat tukar, maka uang bersifat normal (money neutrality), dalam arti uang hanya memengaruhi tingkat harga. Pendapat tersebut dinyatakan dalam persamaan kuantitas uang klasik dikemukakan oleh Irving Fisher.
Velositas uang merupakan konsep yang menunjukkan berapa kali dalam setahun uang berputar didalam sebuah perekonomian. Dalam jangka pendek, kecepatan uang beredar dianggap tetap.
2)      Teori Permintaan Uang Keynesian
Menurut teori keynes ada tiga motivasi orang memegang uang, yaitu untuk transaksi (transaction motive), berjaga-jaga (precautionary motive), dan memperoleh keuntungan (speculation motive).
a.       Motivasi Transaksi (transaction motive)
Permintaan uang untuk trannsaksi dalam teori keynes adalah sama dengan permintaan uang dalam teori klasik. Masyarakat memegang uang dalam rangka mempermudah kegiatan transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif dengan tingkat pendapatan, bila pendapatan meningkat, maka kebutuhan uang untuk transaksi meningkat.
b.      Motivasi Berjaga-Jaga (precautionary motive)
Hal lain yang juga memotivasi orang memegang uang adalah kesiapan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan dan atau tak terduga, misalnya sakit atau mengalami kecelakaan. Permintaan uang untuk berjaga-jaga juga berhubungan positif dengan tingkat pendapatan, jika pendapatan meningkat, permintaan uang untuk berja-jaga juga meningkat.
c.       Motivasi Spekulasi (mendapatkan keuntungan)(speculation motive)
Konsekuensi dari fungsinya sebagai penyimpan nila, uang dapat digunakan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Motivasi menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan disebut sebagai motivasi spekulasi. Keynes mengembangkan teori ini berdasarkan asumsi bahwa uang adalah salah satu dari dua aaset finansial yang dapat dimiliki masyarakat. Aset yang lainnya adalah obligasi, yaitu surat hutang yang disertai janji memberikan pendapatan bunga. Jenis obligasi yang dimaksudkan oleh keynes adalah obligasi yang jatuh temponya tidak terbatas dan tidak memiliki risiko gagal ditagih.
















2.      Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset finansial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya (pemilik dana).
Jika uang dapat dianalogikan sebagai darah yang dibutuhkan untuk kehidupan ekonomi, maka lembaga keuangan adalah jantungnya. Sebab melalui lembaga keuanganlah uang yang ada dalam perekonomian dihimpun dan dialirkan ke sektor-sektor kegiatan yang membutuhkan. Taanpa adanya lembaga keuangan, tidak mungkin mengharapkan alokasi sumber daya keuangan yang efisien, karena pasar uang modal tidak dapat bekerja efisien. Dari penjelasan diatas, lembaga keuangan mempunyai fungsi dan peranan penting untuk meningkatkan efisiensi pasar uang modal. Lewat upaya lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran,dan permintaan uang dipertemukan.
Yang dipertukarkan/dialihkan dalam pasar uang modal adalah hak penggunaan uang. Penawaran uang-modal berasal dari individu dan atau istitusi yang bersedia menunda penggunaan uangnya. Jika pengalihan hak penggunaan uang tersebut kurang dari satu tahun, masuk dalam kategori pasar uang. Tetapi jika lebih dari satu tahun, masuk kategori pasar modal.
Uang yang Anda simpan akan disalurkan oleh lembaga keuangan ke pihak-pihak yang membutuhkan (sisi permintaaan), seperti perusahaan, pemerintah, dan individu. Mereka menggunakannya untuk kegiatan investasi, produksi, atau konsumsi. Bila mereka membutuhkan uang tersebut dalam tempo kurang dari satu tahun, mereka mencarinya di pasar modal.
Maka yang menjembatani antara sisi penawaran dan permintaan inilah yang disebut sebagai lembaga keuangan. Motivasi usaha mereka adalah untuk memperoleh keuntungan. Besarnya keuntungan yang diperoleh adalah selisih antara biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun dana dari pemilik dengan pendapatan yang diperoleh dari para pengguna dana.



Lembaga keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori (depository financial institution). Lembaga yang masuk dalam kategori ini adalah perbankan. Sedangkan lembaga keuangan yang dalam menjalankan usahanya tidak diizinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan nondepositori (nondepository financial institution),yang disebut juga sebagai lembaga keuangan bukan bank(LKBB).
a.       Lembaga Keuangan Perbankan (Banking Financial Institution)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/1992 (sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998) yentang perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya. Selanjutnya undang_undang tersebut mengklasifikasikan bank menjadi dua kelompok, yaitu Bank Umun dan Ban Perkreditan Rakyat (BPR).
1.      Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya member jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain adalah,
a)    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
b)   Memberikan kredit
c)    Menerbitkan surat pengakuan utang
d)   Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun  untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
e)    Kegiatan-kegiatan yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku

                     Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum adalah :
a)    Melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang
b)   Melakukan usaha perasuransian
c)    Melakukan usaha lain seperti yang diatur undang-undang

2.      Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adaalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi BPR adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha yang diperbolehkan dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang adalah :
a.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b. Memberikan kredit
c.  Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d. Dan menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito dan tabungan pada bank lain
     Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR diantaranya adalah:
a.  Menerima simpanan dalam bentuk giro
b.  Melakukan penyertaan modal
c.  Melakukan usaha perasuransian
d.  Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha tersebut diatas

b.      Bank Sentral
Fungsi utama paling mendasar dari sebuah bank sentral suatu Negara adalah mengatur jumlah uang beredar dalam perekonomian (to manage nations money supply). Tetapi dalam prakteknya, bank sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesain giro (clearing and collecting check) sampai kepada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.
Bertambah besarnya fungsi-fungsi bank sentral memang sulit dihindari, karena dunia nyata tidaklah seideal yang dibayankan. Aspek politis dan historis sangat mewarnai dan memengaruhi perkembangan perbankan disetiap Negara. Bahkan di Negara–negara kapitalis yang mengandalkan mekanisme pasar, perluasan fungsi bank sentral tak terhindari. Secara umum ada beberapa fungsi utama bank sentral dalam dunia nyata :

1.      Agen Fiskal Pemerintah
Di mana bank sentral berfungsi sebagai penasihat dan member bantuan untuk mengelola berbagai masalah atau transaksi keuangan pemerintah. Misalnya member pinjaman kepada pemerinta dan menyimpan aset-aset  finansial milik pemerintah.
2.      Banknya Bank
Bank sentral memberi bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
3.      Menentukan Kebijakan Moneter
Dalam hal ini terutama adalah pengendalian jumlah uang beredar sebagai bagian dari kebijakan ekonomi yang bertujuan mengarahkan kondisi makro ekonomi kearah yang lebih baik dan atau diinginkan.

c.       Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Negara Republik Indonesia. Di dirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi ditahun 1951) menjadi bank sentral Indonesia. Dasar hokum pendirian BI adalah UU nomor 11/1953.
     Sama halnya dengan bank sentral di Negara-negara lainnya, BI mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokoknya, yang merupakan kosenkusensi dari perkembangan sejarah, politik dan ekonomi di Indonesia. Di lihat dari perubahan undang-undangnya, sejak 1953 BI telah mengalami dua kali perubahan kedudukan dan fungsi pokok. Perubahan utama berdasarkan UU Nomor 13/1968, sedangkan perubahan kedua berdasarkan UU Nomor 23/1999. Perubahan-perubahan tersebut diringkas dalam table berikut.









Perkembangan Status dan Fungsi Pokok Bank Indonesia
 Berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Sentral


UU No. 11/1953
UU No. 13/1968
UU No. 23/1999
Kepemimpinan
-          Dewan Moneter
-          Dewan Direksi
-          Dewan Penasihat
-          Dewan direksi
-          Dewan Gubernur
Status dan Tugas-tugas Utama
-          Bank Sentral
-          Mengatur peredaran uang
-          Pemegang kas negara
-          Bank Sentral
-          Mengatur peredaran uang
-          Pemegang kas Negara
-          Mengelola devisa negara
-          Bank Sentral
-          Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-          Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
-          Mengatur dan mengawasi Bank
Hubungan Keuangan dengan Pemerintah
Dapat memberikan uang muka (kredit) kepada pemerintah, maksimum 30% dari penghasilan selama satu tahun anggaran
Dapat memberikan uang muka (kredit) sesuai dengan kebutuhan pemerintah dengan mengenakan bunga 3% per tahun
-          Dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
-          Benk Indonesia membgi sisa surplus usahanya kepada pemerintah, setelah dipotong 30% denagn tujuan, 10% cadangan umum dengan ketentuan setelah dipotong terlebih dahulu kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia




Table tersebut menunjukan bahwa pemerintah Indonesia tetap memandang fungsi utama bank sentral adalah sama seperti bank sentral di Negara lainnya, terutama fungsi pengaturan peredaran uang. Yang berbeda dari undang-undang tersebut adalah aspek kepemimpinan dan hubungan dengan pemerintah. Dalam UU No. 23/1999, aspek penting yang dikedepankan adalah independensi bank sentral, dalam arti bank sentral harus bebas dari campur tangan pemerintah. Wujud idenpendensi itu terlihat dalam dua hal, yaitu 1) aspek kepemimpinan dan kewenangan BI, 2) hubungan keuangan dengan pemerintah.

1)      Kepemimpinan dan Kewenangan Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 23/1999 (pasal 41) Gubernur dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di usulkan dan di angkat oleh Presiden atas persetujuan dewan perwakilan rakyat. Dengan ketentuan ini Presiden tidak lagi mempunyai kemampuan interpensi terhadap kepemimpinan dan kewenangan BI.
Pada masa sebelumnya struktur kepemimpinan bank sentral lebih kompleks dengan wewenang yang relatif luas.
2)      Hubungan Keuangan Dengan Pemerintah
Berdasarkan UU No. 23/1999, bank Indonesia tidak di izinkan lagi memberikan pinjaman kepada pemerintah demi menjaga independensinya (pasal 56). Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan Undang-Undang sebelumnya di mana BI boleh memberikan pinjaman kepada pemerintah. Pasal 62 UU No. 23/1999 menyatakan bahwa BI wajib membagi hasil kegiatan usahanya kepada pemerintah berdasarkan pembagian yang di tetapkan.

d.      Lembaga Keuangan Bukan Perbankan
Sebagai lembaga keuangan yang tidak di izinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan, maka kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan LKBB adalah mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya untuk membiayai kegiatan inventasi dan atau konsumsi individu perusahaan. Beberapa LKBB yang umumnya terdapat didalam suatu perekonomian adalah perusahaan asuransi, lembaga dan pensiun, perusahaan investasi, perrusahaan pembiayaan, dan pegadaian.
1)      Perusahaan Asuransi
Produk jasa yang ditawarkan perusahaan asuransi adalah perlindungan finansial untuk menghadapi berbagai hal yang kurang menguntungkan, misalnya kecelakaan, sakit keras bahkan kematian. Perusahaan asuransi merupaan sumber dana jangka panjang yang amat potensial bagi sektor swasta.
2)      Lembaga Dana Pensiun
Lembaga ini menawarkan jasa berupa persiapan dana pensiun. Bagi pegawai perusahaan swasta, jasa dana pensiun memberikan ketenangan dan jaminan hari tua, sehingga dapat meningkatkan produktivitas pekerja. Lembaga dana pensiun juga merupakan sumbar dana potensial bagi dunia usaha.
3)      Perusahaan Investasi
Produk yang ditawarkan perusaan investasi adalah diversifikasi (diversification). Yang di maksud dengan diversifikasi adalah peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis atau tipe aset finansial.
4)      Perusaan Pembiayaan
LKBB umumnya mengumpulkan dana dari individu atau organisasi dalam jumlah-jumlah kecil,  kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman berskala besar. Tetapi pembiayaan melakukan hal yang sebelumnya, karena memminjam dalam bentuk pinjaman skala besar, kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kecil-kecil kepada individu atau unit usaha kecil.
5)      Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga perkreditan berdasarkan hokum gadai. Lembaga ini awalnya berkembang di Italia yang kemudian menyebar ke wilayah-wilayah Eropa lainnya.
Lembaga pegadaian pada prinsipnya memberi bantuan keuangan dengan jaminan aset pinjaman, yang diserahkan kepada lembaga pegadaian. Aset tersebut akan di kembalikan bila peminjam telah melunasi utang berikut bunganya. Besarnya pinjaman yang dapat diberikan sekitar 80-89% dari nilai perkiraan (nilai taksir) aset yang di gadaikan. Peminjam dapat melunasi utangnya setiap saat, tanpa menunggu harus menunggu jatuh tempo.
Karena prosedur peminjamannya sangat sederhana, mudah dan cepat, pegadaian di Indonesia termasuk sumber dana yang banyak diminati masyarakat, terutama masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.
3.      Lembaga Keuangan Informal
Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan misi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana dan berdasarkan perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana.
Bentuk-bentuk usaha lembaga keuangan informal yang ada di Indonesia antara lain riba dan ijon. Usaha riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat tinggi, sehingga sering disebut sebagai lintah darat atau rentenir.
Praktik ijon terjadi dikalangan petani, dimana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat hasilnya nantinya laris dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam praktik ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding harga pasar yang berlaku.
Di satu sisi keberadaan lembaga keuangan informal ini amat menolong, karena menjangkau kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Di sisi lain biaya modal yang dibebankan kepada peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika melalui perbankan masyarakat dapat memperoleh pinjaman dengan bunga sekitar 2-3% per bulan, melalui riba beban bunga yang dipinjamkan lebih besar dari 5% per bulan.
Sebenarnya ada juga lembaga keuangan informal yang tidak menjerat namun umumnya kurang ekonomis untuk digunakan sebagai sumber dana usaha, yaitu lembaga arisan. Biasanya tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata finansial, namun juga tujuan sosial.



BAB III
PENUTUP
Simpulan
1.      Dalam pengertian sederhana (sempit), uang adalah alat pembayaran yang sah yang diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam yang yang memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam yang dimaksud yang penggunaannya diatur dan dilindungi dengan undang-undang.
2.      Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana, dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset finansial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya (pemilik dana). Berikut lembaga-lembaga keuangan di Indonesia:
a.       Lembaga keuangan perbankan
b.      Bank sentral
c.       Bank Indonesia
d.      Lembaga keuangan bukan Perbankan
3.      Lembaga keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan misi lembaga keuangan namun tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana dan berdasarkan perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana.




DAFTAR PUSTAKA

Rahardja Prathama. Pengantar Ilmu Ekonomi (Mikroekonomi & Makroekonomi). 2008. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.