MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah Civic Education
“Demokrasi”
Dosen
Pengampu: Dr. Jumadi
Disusun
Oleh:
1. Andi 11623084
2. Dora
Diva 11623179
3. Evi
Yuliani 11623168
KELAS:
II E
Jurusan:
Perbankan Syariah
FAKULTAS
SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PONTIANAK
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan memuji nama dan
mengesakan asma Allah yang telah
menganugrahi manusia akal berfikir dan segenap panca indra yang agar manusia
dapat menghayati tanda-tanda keagungan-Nya. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada junjungan nabi agung Muhammad SAW beserta seluruh keluarga
dan sahabatnya.
Kami membuat makalah ini bertujuan untuk mempelajari
dan mengetahui ilmu tentang Civic ducation yang diberikan oleh dosen mengenai “Demokrasi”. Selain bertujuan untuk
memenuhi tugas, tujuan saya selanjutnya adalah untuk mengetahui pengertian
demokrasi.
Kami menyadari, sebagai seorang pelajar yang
pengetahuannya tidak seberapa yang masih perlu belajar dalam penulisan makalah,
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran yang positif demi terciptanya makalah yang lebih
baik lagi, serta berguna di masa yang akan datang.
Besar
harapan kami, mudah-mudahan makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat
bagi semua orang.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Pontianak, Maret
2017
Penyusun
DAFTAR
ISI
COVER.............................................................................................................................. i
KATA
PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR
ISI................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A.
Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................................................. 2
BAB
II PEMBAHASAN................................................................................................. 3
A.
Pengertian dan Manfaat Demokrasi...................................................................... 3
B.
Jenis-jenis Demokrasi............................................................................................ 4
C.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.................................................................... 7
D.
Unsur Penegak Demokrasi.................................................................................. 11
BAB
III PENUTUP........................................................................................................ 12
Kesimpulan............................................................................................................... 12
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia
merupakan Salah satu negara yang menganut Sistem Pemerintahan demokrasi. Meskipun pada awalnya Indonesia
telah banyak menganut sistem pemerintahan diantaranya Sistem pemerintahan
Presidensial, parlementer dll. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang
mampu bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem
Pemerintahan Demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan
tantangannya, sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem
pemerintahan Demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan Pers sudah menempati
ruang yang sebebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat maupun
aspirasinya. Indonesia juga dikenal dengan banyaknya Agama, Suku, budaya, dan
bahasa oleh sebab itu Demokrasi indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan
Pribadi bangsa Indonesia. Dalam makalah
ini kami akan membahas pengertian demokrasi, manfaat demokrasi dan lain-lain.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dan manfaat demokrasi?
2. Apa
saja jenis-jenis demokrasi?
3. Bagaimana
pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
4. Apa
saja unsur penegak demokrasi ?
C. Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian dan manfaat demokrasi;
2. Untuk
mengetahui jenis-jenis demokrasi;
3. Untuk
mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia;
4. Untuk
mengetahui unsur-unsur penegak demokrasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
dan Manfaat Demokrasi
1. Pengertian
Demokrasi
Fenomena,
dimana rakyat memilih langsung pemimpin pemerintahan ini dikenal dengan istilah
‘demokrasi’. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi,
demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya
memegang peranan yang sangat menentukan.
Di
dalam The Advanced Learners Dictionary of
Current English (Hornby, dan kawan-kawan: 261) dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan democracy adalah
”(1) country with principles of government in
which all adult
citizens
share f through their ellected representatives; (2) country with government
which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech,
religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority
rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which
there is treatment of each other by citizens as equals”
Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa
kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana
warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya
yang dipilih melalui pemilu. Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong
dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikar setiap
warga negara, menegakkan Rule of Law, adanya pemerintahan mayoritas yang
menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat yang warga negaranya
saling memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
2. Manfaat
Demokrasi
Kehidupan
masyarakat yang demokratis, dimana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan
dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya
peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan
bangsa, negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi diantaranya adalah sebagai
berikut:
a) Kesetaraan
sebagai Warga Negara
Demokrasi
bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip
kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus
diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga
menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan
pilihan setiap warga negara.
b) Memenuhi
Kebutuhan-kebutuhan Umum
Dibandingkan
dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang
demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa.
Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan itu mencerminkan
keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.
c) Pluralisme
dan Kompromi
Demokrasi
mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada
debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan
kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki
bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan
demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat
maupun kesamaan kedudukan diantara para warga negara. Dan ketika kebhinekaan seperti
itu terungkap, metode demokratis untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah
lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan pemaksaan atau pameran
kekuasaan.
d) Menjamin
Hak-hak Dasar
Demokrasi
menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode
mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial
tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi
tentang hak-hak sipil dan politis: hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak
berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan
atas keselamatan diri.
e) Pembaruan
Kehidupan Sosial
Demokrasi
memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan
kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi
dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokrasi mampu
menjamin pembaruan kehidupan sosial. Hal ini juga memuluskan proses alih
generasi tanpa pergolakan atau kekacauan pemerintahan yang biasanya mengikuti
pemberhentian tokoh kunci dalam rezim nondemokratis.
B. Jenis-Jenis
Demokrasi
Demokrasi
ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di
berbagai kondisi dan tempat.
1. Demokrasi
Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a. Demokrasi
langsung
Dalam
sejarah Yunani, suatu tatanan demokrasi diawali dengan adanya asprirasi rakyat
yang disalurkan secara langsung, yaitu suatu pemerintahan dimana rakyat dalam
menyelenggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan atau dengan kata lain
bahwa dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan
keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
Hal
ini sangat dimungkinkan dalam suatu negara kota (city state) dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit, sebagai
contoh yaitu yang terjadi di kota Athena, dimana rakyat menyalurkan kehendak
dan aspirasinya, dan pemerintahan menanggapinnya secara langsung. Oleh sebab
itu, dikenal dengan nama demokrasi langsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan
nama demokrasi langsung. Demokrasi langsung dilaksanakan apabila:
1) Ukuran
negara relatif kecil (sebesar kota),
2) Jumlah
penduduk relatif sedikit,
3) Adanya
tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat,
4) Masalah
negara belum terlalu rumit, dan
5) Rule of law (negara
hukum)
b. Demokrasi
tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Disamping
demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi
yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan
kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. Demokrasi ini
dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu.
c. Demokrasi
perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi
ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara
langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga:
1) Referendum
wajib
Referendum
ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar
dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.
2) Referendum
tidak wajib
Referendum
ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang
diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.
3) Referendum
konsultatif
Referendum
ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti
permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang
berkaitan dengan permasalahan tersebut.
2. Demokrasi
Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a. Demokrasi
formal. Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang
sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b. Demokrasi
material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang
social-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
c. Demokrasi
campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas.
Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan
menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
3. Demokrasi
Berdasarkan Prinsip Ideologi
a. Demokrasi
liberal. Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur
tangan pemerintan diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang
pemerintah terhadap warganya dihindari.
b. Demokrasi
rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat.
Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.
4. Demokrasi
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a. Demokrasi
sistem parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan pemerintahan antara lain:
1) DPR
lebih kuat daripada pemerintah.
2) Kepala
pemerintah/kepala eksekutif disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan
sejumlah materi yang bertanggung jawab kepada DPR.
3) Program
kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4) Kedudukan
kepala negara terpisah dari Kepala Pemerintahanm biasanya hanya berfungsi
sebagai simbol negara.
5) Jika
pemerintah dianggap tidak mampu, maka angagota DPR (parlemen) dapat meminta
mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintahan.
b. Demokrasi
sistem presidensial
Ciri-ciri
pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
1) Negara
dikepalai presiden
2) Kekuasaan
eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh
rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3) Presiden
mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4) Menteri
tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR
mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling
membubarkan.
C. Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
Ada
empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan
kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, dan
Demokrasi Langsung pada Era Reformasi. Keempat demokrasi tersebut dalam
realisasinya mengalami kegagalan.
1. Demokrasi
Parlementer (Liberal)/(1945-1959)
Demokasi liberal adalah paham demokrasi yang
menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga
negaranya. Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi parlementer, karena
lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada
di tangan parlemen atau DPR.
Demokrasi parlementer di pemerintahan kita telah
dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian
dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS
1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir
pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer
(1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program
dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan
berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidaksinambungan tersebut adalah sering
bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Landasan
Demokrasi Liberal adalah:
1) Maklumat
pemerintah tanggal 3 November 1945
2) Konstitusi
RIS 1949 (pasal 116 ayat 2), dan
3) Konstitusi
UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2)
Ciri-ciri Demokrasi
Liberal adalah:
1) Adanya
golongan mayoritas/minoritas, dan
2) Penggunaan
sistem voting, oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
2. Demokrasi
Terpimpin (1959-1965)
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru,
yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan
negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit
Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar
dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai
hal tersebut, di negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin.
Ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat
kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi
Terpimpin antara lain:
a) Demokrasi
Terpimpin bukanlah diktator.
b) Demokrasi
Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa
Indonesia.
c) Demokrasi
Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang
meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
d) Inti
daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
e) Oposisi
dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam
Demokrasi Terpimpin.
Berdasarkan
pokok pikiran diatas tampak bahwa Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan
Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya,
konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga
seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Demokrasi
Terpimpin adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara
gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif revolusioner berdasarkan
Nasakom (Nasional, Agama, Komunis). Demmokrasi Terpimpin juga disebut demokrasi
yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal
lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Demokrasi Terpimpin berlangsung
mulai Juli 1959-April 1965.
Ciri khas Demokrasi
Terpimpin adalah:
1) Dominasi
dari presiden,
2) Terbatasnya
peranan partai politik,
3) Berkembangnya
pengaruh komunis,
4) Meluasnya
peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik,
5) Adanya
rasa gotong-royong,
6) Tidak
mencari kemenangan atas golongan lain,
7) Selalu
mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat, dan
8) Melarang
propaganda anti nasakom, dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif
revolusioner.
3. Demokrasi
Pancasila pada Era Orde Baru (1965-1998)
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah
adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia
pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Kedua jenis
demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan
kekeluargaan dan gotong-royong. Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan
Demokrasi Pancasila, sampai saat ini. Secara konseptual, Demokrasi Pancasila
masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam
menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada
Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia,
haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk
mewujudkan keadilan sosial. Jadi, Demokrasi Pancasila berpangkal dari
kekeluargaan dan gotong-royong.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip Demokrasi
Pancasila, dapat dikatakan bahwa Demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan
prinsip demokrasi konstitusional. Diantara penyimpangan yang dilakukan penguasa
Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
a. Penyelenggaraan
pemilu yang tidak jujur dan tidak adil,
b. Pengekangan
kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
c. Kekuasaan
kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS
Departemen Kehakiman,
d. Kurangnya
jaminan kebebasan mengemukakan pendapat,
e. Sistem
kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah,
f. Maraknya
praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,
g. Menteri-menteri
dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR.
Alenia
IV Pembukaan UUD 1945, menegaskan “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,...”
Dari kalimat tersebut,
jelas bahwa negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara
demokratis. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi yang berdasarkan kepada
Pancasila, atau disebut demokrasi Pancasila.
Demokrasi
Pancasila mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, disemangati, diwarnai,
dan didasarkan oleh bangsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Ciri-ciri umum Demokrasi
Pancasila adalah:
a. Mengutamakan
musyawarah mufakat,
b. Mengutamakan
kepentingan negara dan masyarakat,
c. Tidak
memaksakan kehendak pada orang lain,
d. Selalu
diliputi semangat kekeluargaan,
e. Adanya
rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah,
f. Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur,
g. Keputusan
dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
h. Demokrasi
Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966-Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai
sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.
Selain ciri umum
tersebut, reformasi juga lebih menekankan pada:
1) Penegakan
kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan lembaga negara, lembaga
politik dan kemasyarakatan;
2) Pembagian
secara tegas wewenang/kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif;
3) Penghormatan
kepada keberagaman asa, ciri, aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Intinya yaitu demokrasi pancasila yaitu dalam mengambil keputusan secara
mufakat melalui musyawarah bersama.
4. Demokrasi
Langsung pada Era Orde Reformasi (1998-sekarang)
Menurut Hutington (Chaedar, 1998), reformasi
mengandung arti “perubahan yang mengarah pada persamaan politik negara, dan
ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan basis partisipasi politik
rakyat”.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada
Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a. Pemilihan
umum lebih demokratis,
b. Partai
politik lebih mandiri,
c. Pengaturan
hak asasi manusia (HAM),
d. Lembaga
demokrasi lebih berfungsi,
e. Konsep,
Trias Politika (tiga pilar kekuasaan negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Demokrasi
Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang
terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya
politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelaksanaan
Demokrasi Pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan
karena pembangungan adalah proses, perubahan ke arah kemajuan dan proses
pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.
D. Unsur
Penegak Demokrsi
Tegaknya
demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat
bergantung pada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang
dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain:
1)
Negara Hukum;
2)
Masyarakat Madani;
3)
Infrastruktur Politik (parpol); dan
4)
Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
Dari yang sudah dibahas dalam makalah ini dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Demokrasi
berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan
yang sangat menentukan.
2. Manfaat
demokrasi yaitu: kesetaran sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan
umum, pluralisme dan kompromi, serta menjamin hak-hak dasar.
3. Jenis-jenis
demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat seperti: demokrasi langsung,
demokrasi tidak langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi berdasarkan
prioritas seperti: demokrasi formal, material dan campuran. Demokrasi
berdasarkan prinsip ideologi seperti: demokrasi liberal dan demokrasi proletar.
4. Ada
empat macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia diantaranya:
Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila dan Demokrasi
Langsung pada Era Reformasi.
5. Ada
empat unsur penegak demokrasi yaitu negara hukum, masyarakat madani,
infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Jakni, S.pd. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan
Tinggi. Bandung: Alfabeta
Rosyada Dede, dkk.
2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan
Masyarakat Madani. Jakarta: PRENADA MEDIA
https://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/
http://nidewiamaulida.blogspot.co.id/2015/09/makalah-demokrasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar