Kamis, 12 Oktober 2017

Makalah Demokrasi

MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Civic Education
“Demokrasi”
Dosen Pengampu: Dr. Jumadi


Disusun Oleh:
1.  Andi                 11623084
2.  Dora Diva        11623179
3.  Evi Yuliani      11623168

KELAS: II E
Jurusan: Perbankan Syariah



FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PONTIANAK
KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan memuji nama dan mengesakan asma Allah yang telah menganugrahi manusia akal berfikir dan segenap panca indra yang agar manusia dapat menghayati tanda-tanda keagungan-Nya. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan nabi agung Muhammad SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya.
Kami membuat makalah ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui ilmu tentang Civic ducation yang diberikan oleh dosen mengenai “Demokrasi”. Selain bertujuan untuk memenuhi tugas, tujuan saya selanjutnya adalah untuk mengetahui pengertian demokrasi.
Kami menyadari, sebagai seorang pelajar yang pengetahuannya tidak seberapa yang masih perlu belajar dalam penulisan makalah, bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang positif demi terciptanya makalah yang lebih baik lagi, serta berguna di masa yang akan datang.
            Besar harapan kami, mudah-mudahan makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua orang.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Pontianak, Maret 2017

Penyusun


DAFTAR ISI

COVER.............................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR...................................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................................ 1
A.    Latar Belakang...................................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................. 3
A.    Pengertian dan Manfaat Demokrasi...................................................................... 3
B.     Jenis-jenis Demokrasi............................................................................................ 4
C.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.................................................................... 7
D.    Unsur Penegak Demokrasi.................................................................................. 11
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 12
       Kesimpulan............................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................... 13












BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Indonesia merupakan Salah satu negara yang menganut Sistem Pemerintahan  demokrasi. Meskipun pada awalnya Indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan diantaranya Sistem pemerintahan Presidensial, parlementer dll. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang mampu bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem Pemerintahan Demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangannya, sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem pemerintahan Demokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan Pers sudah menempati ruang yang sebebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat maupun aspirasinya. Indonesia juga dikenal dengan banyaknya Agama, Suku, budaya, dan bahasa oleh sebab itu Demokrasi indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan Pribadi bangsa Indonesia.  Dalam makalah ini kami akan membahas pengertian demokrasi, manfaat demokrasi dan lain-lain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dan manfaat demokrasi?
2.      Apa saja jenis-jenis demokrasi?
3.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia?
4.      Apa saja unsur penegak demokrasi ?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan manfaat demokrasi;
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis demokrasi;
3.      Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia;
4.      Untuk mengetahui unsur-unsur penegak demokrasi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Manfaat Demokrasi
1.      Pengertian Demokrasi
Fenomena, dimana rakyat memilih langsung pemimpin pemerintahan ini dikenal dengan istilah ‘demokrasi’. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata demos dan kratos. Demos artinya rakyat, kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
Di dalam The Advanced Learners Dictionary of Current English (Hornby, dan kawan-kawan: 261) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan democracy adalah
”(1) country with principles of government in which all adult
citizens share f through their ellected representatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals”

                        Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih melalui pemilu. Pemerintahan di negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikar setiap warga negara, menegakkan Rule of Law, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.




2.      Manfaat Demokrasi
Kehidupan masyarakat yang demokratis, dimana kekuasaan negara berada di tangan rakyat dan dilakukan dengan sistem perwakilan, dan adanya  peran aktif masyarakat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan bangsa, negara, dan masyarakat. Manfaat demokrasi diantaranya adalah sebagai berikut:
a)      Kesetaraan sebagai Warga Negara
Demokrasi bertujuan memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan tidak hanya menuntut bahwa kepentingan setiap orang harus diperlakukan sama dan sederajat dalam kebijakan pemerintah, tetapi juga menuntut perlakuan yang sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga negara.
b)      Memenuhi Kebutuhan-kebutuhan Umum
Dibandingkan dengan pemerintahan tipe lain seperti sosialis dan fasis, pemerintahan yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat.
c)      Pluralisme dan Kompromi
Demokrasi mengandalkan debat terbuka, persuasi, dan kompromi. Penekanan demokrasi pada debat tidak hanya mengasumsikan adanya perbedaan-perbedaan pendapat dan kepentingan pada sebagian besar masalah kebijakan, tetapi juga menghendaki bahwa perbedaan-perbedaan itu harus dikemukakan dan didengarkan. Dengan demikian, demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga negara. Dan ketika kebhinekaan seperti itu terungkap, metode demokratis untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan pemaksaan atau pameran kekuasaan.
d)     Menjamin Hak-hak Dasar
Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar. Diskusi terbuka sebagai metode mengungkapkan dan mengatasi masalah-masalah perbedaan dalam kehidupan sosial tidak dapat terwujud tanpa kebebasan-kebebasan yang ditetapkan dalam konvensi tentang hak-hak sipil dan politis: hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dan hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan diri.

e)      Pembaruan Kehidupan Sosial
Demokrasi memungkinkan terjadinya pembaruan kehidupan sosial. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan penggantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun dan damai, menjadikan sistem demokrasi mampu menjamin pembaruan kehidupan sosial. Hal ini juga memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan atau kekacauan pemerintahan yang biasanya mengikuti pemberhentian tokoh kunci dalam rezim nondemokratis.

B.     Jenis-Jenis Demokrasi
Demokrasi ada beberapa jenis yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya di berbagai kondisi dan tempat.
1.      Demokrasi Berdasarkan Cara Menyampaikan Pendapat
a.       Demokrasi langsung
Dalam sejarah Yunani, suatu tatanan demokrasi diawali dengan adanya asprirasi rakyat yang disalurkan secara langsung, yaitu suatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelenggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan atau dengan kata lain bahwa dalam demokrasi langsung rakyat diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
Hal ini sangat dimungkinkan dalam suatu negara kota (city state) dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit, sebagai contoh yaitu yang terjadi di kota Athena, dimana rakyat menyalurkan kehendak dan aspirasinya, dan pemerintahan menanggapinnya secara langsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi langsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi langsung. Demokrasi langsung dilaksanakan apabila:
1)      Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota),
2)      Jumlah penduduk relatif sedikit,
3)      Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat,
4)      Masalah negara belum terlalu rumit, dan
5)      Rule of law (negara hukum)


b.      Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
Disamping demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilih dan dipercaya. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu.
c.       Demokrasi perwakilan dengan sistem pengawasan langsung dari rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Referendum adalah pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung. Referendum diklasifikasikan menjadi tiga:
1)      Referendum wajib
Referendum ini dilakukan ketika ada perubahan atau pembentukan norma penting dan mendasar dalam UUD (konstitusi) atau UU yang sangat politis.
2)      Referendum tidak wajib
Referendum ini dilaksanakan jika dalam waktu tertentu setelah rancangan undang-undang diumumkan, sejumlah rakyat mengusulkan diadakan referendum.
3)      Referendum konsultatif
Referendum ini hanya sebatas meminta persetujuan, karena rakyat tidak mengerti permasalahannya, pemerintah meminta pertimbangan pada ahli bidang tertentu yang berkaitan dengan permasalahan tersebut.
2.      Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritas
a.       Demokrasi formal. Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
b.      Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang social-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.



c.       Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dari kedua demokrasi diatas. Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
3.      Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
a.       Demokrasi liberal. Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintan diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari.
b.      Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara yang dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas.
4.      Demokrasi Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.       Demokrasi sistem parlementer
Ciri-ciri pemerintahan pemerintahan antara lain:
1)      DPR lebih kuat daripada pemerintah.
2)      Kepala pemerintah/kepala eksekutif disebut Perdana Menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah materi yang bertanggung jawab kepada DPR.
3)      Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
4)      Kedudukan kepala negara terpisah dari Kepala Pemerintahanm biasanya hanya berfungsi sebagai simbol negara.
5)      Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka angagota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerintahan.
b.      Demokrasi sistem presidensial
Ciri-ciri pemerintahan yang menggunakan sistem presidensial adalah sebagai berikut:
1)      Negara dikepalai presiden
2)      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
3)      Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
4)      Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

C.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan kita, yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila, dan Demokrasi Langsung pada Era Reformasi. Keempat demokrasi tersebut dalam realisasinya mengalami kegagalan.
1.      Demokrasi Parlementer (Liberal)/(1945-1959)
Demokasi liberal adalah paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya. Demokrasi liberal atau sering disebut demokrasi parlementer, karena lembaga yang memegang kekuasaan menentukan terbentuknya dewan (kabinet) berada di tangan parlemen atau DPR.
Demokrasi parlementer di pemerintahan kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada masa berlakunya Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi Parlementer tersebut secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
Pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu penyebab ketidaksinambungan tersebut adalah sering bergantinya pemerintahan yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Landasan Demokrasi Liberal adalah:
1)      Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945
2)      Konstitusi RIS 1949 (pasal 116 ayat 2), dan
3)      Konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2)
Ciri-ciri Demokrasi Liberal adalah:
1)      Adanya golongan mayoritas/minoritas, dan
2)      Penggunaan sistem voting, oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.



2.      Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan negara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut, di negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin.
Ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin antara lain:
a)      Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator.
b)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
c)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan sosial.
d)     Inti daripada pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
e)      Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam Demokrasi Terpimpin.
Berdasarkan pokok pikiran diatas tampak bahwa Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa.
Demokrasi Terpimpin adalah paham demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong antar semua kekuatan nasional progresif revolusioner berdasarkan Nasakom (Nasional, Agama, Komunis). Demmokrasi Terpimpin juga disebut demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya, dan tidak pula mengenal lembaga kekuasaan dalam tata pemerintahannya. Demokrasi Terpimpin berlangsung mulai Juli 1959-April 1965.
Ciri khas Demokrasi Terpimpin adalah:
1)      Dominasi dari presiden,
2)      Terbatasnya peranan partai politik,
3)      Berkembangnya pengaruh komunis,
4)      Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik,
5)      Adanya rasa gotong-royong,
6)      Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7)      Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat, dan
8)      Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendaki konsultasi sesama aliran progresif revolusioner.

3.      Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru (1965-1998)
Latar belakang munculnya Demokrasi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong-royong. Sejak lahirnya Orde Baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila, sampai saat ini. Secara konseptual, Demokrasi Pancasila masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia.
Demokrasi pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Jadi, Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong-royong.
Apabila kita kaji ciri dan prinsip Demokrasi Pancasila, dapat dikatakan bahwa Demokrasi Pancasila tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional. Diantara penyimpangan yang dilakukan penguasa Orde Baru, khususnya yang berkaitan dengan Demokrasi Pancasila yaitu:
a.       Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan tidak adil,
b.      Pengekangan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS),
c.       Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota PNS Departemen Kehakiman,
d.      Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat,
e.       Sistem kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah,
f.       Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme,
g.      Menteri-menteri dan gubernur diangkat menjadi anggota MPR.

Alenia IV Pembukaan UUD 1945, menegaskan “... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,...”
Dari kalimat tersebut, jelas bahwa negara RI adalah negara yang berkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi yang berdasarkan kepada Pancasila, atau disebut demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila mengandung pengertian demokrasi yang dijiwai, disemangati, diwarnai, dan didasarkan oleh bangsa dan negara Indonesia, yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Ciri-ciri umum Demokrasi Pancasila adalah:
a.       Mengutamakan musyawarah mufakat,
b.      Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,
c.       Tidak memaksakan kehendak pada orang lain,
d.      Selalu diliputi semangat kekeluargaan,
e.       Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah,
f.       Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur,
g.      Keputusan dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan,
h.      Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966-Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.
Selain ciri umum tersebut, reformasi juga lebih menekankan pada:
1)      Penegakan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan lembaga negara, lembaga politik dan kemasyarakatan;
2)      Pembagian secara tegas wewenang/kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif;
3)      Penghormatan kepada keberagaman asa, ciri, aspirasi, dan program parpol yang multipartai. Intinya yaitu demokrasi pancasila yaitu dalam mengambil keputusan secara mufakat melalui musyawarah bersama.





4.      Demokrasi Langsung pada Era Orde Reformasi (1998-sekarang)
Menurut Hutington (Chaedar, 1998), reformasi mengandung arti “perubahan yang mengarah pada persamaan politik negara, dan ekonomi yang lebih merata, termasuk perluasan basis partisipasi politik rakyat”.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a.       Pemilihan umum lebih demokratis,
b.      Partai politik lebih mandiri,
c.       Pengaturan hak asasi manusia (HAM),
d.      Lembaga demokrasi lebih berfungsi,
e.       Konsep, Trias Politika (tiga pilar kekuasaan negara) masing-masing bersifat otonom  penuh.
Demokrasi Pancasila hanya akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila harus disertai dengan pembangunan bangsa secara keseluruhan karena pembangungan adalah proses, perubahan ke arah kemajuan dan proses pendidikan bangsa untuk meningkatkan mutu kehidupan bangsa.

D.    Unsur Penegak Demokrsi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung pada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain:
1) Negara Hukum;
2) Masyarakat Madani;
3) Infrastruktur Politik (parpol); dan
4) Pers yang Bebas dan Bertanggung jawab.




BAB III
PENUTUP

Dari  yang sudah dibahas dalam makalah ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Demokrasi berarti pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan.
2.      Manfaat demokrasi yaitu: kesetaran sebagai warga negara, memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum, pluralisme dan kompromi, serta menjamin hak-hak dasar.
3.      Jenis-jenis demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat seperti: demokrasi langsung, demokrasi tidak langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi berdasarkan prioritas seperti: demokrasi formal, material dan campuran. Demokrasi berdasarkan prinsip ideologi seperti: demokrasi liberal dan demokrasi proletar.
4.      Ada empat macam demokrasi yang pernah diterapkan di Indonesia diantaranya: Demokrasi Parlementer, Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Pancasila dan Demokrasi Langsung pada Era Reformasi.
5.      Ada empat unsur penegak demokrasi yaitu negara hukum, masyarakat madani, infrastruktur politik, dan pers yang bebas dan bertanggung jawab.
















DAFTAR PUSTAKA

Jakni, S.pd. 2014. Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. Bandung: Alfabeta
Rosyada Dede, dkk. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: PRENADA MEDIA
https://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/
http://nidewiamaulida.blogspot.co.id/2015/09/makalah-demokrasi-indonesia.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar