MAKALAH
UANG
DAN LEMBAGA KEUANGAN
“Diajukan
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pengantar Ekonomi”
Dosen
Pengampu : Rianda Hanis, ME

Disusun
Oleh :
DesyPurwanti 11623075
Evi
Yuliani 11623168
MaisyaPalupi 11623120
Maryatun 11623149
RiskaRamadina 11623143
KELAS
I E
Jurusan
Perbankan Syari’ah
Fakultas
Syari’ah Dan Ekonomi Islam
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
2016
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Dengan memuji nama dan mengesakan asma Allah yang telah menganugrahi
manusia akal berfikir dan segenap panca indra yang agar manusia dapat
manghayati tanda-tanda keagungan-Nya. Shalawat serta salam semoga selalu
tercurahkan kepada junjungan nabi agung Muhammad SAW beserta seluruh keluarga
dan sahabatnya.
Kami membuat makalah ini bertujuan untuk mempelajari dan mengetahui ilmu tentang Pengantar
Ilmu Ekonomi yang diberikan
oleh dosen mengenai Uang dan Lembaga Keuangan. Selain bertujuan untuk memenuhi tugas, tujuan kami selanjutnya adalah untuk mengetahui pengertian uang dan lembaga
keuangan. .
Kami sudah berusaha semaksimal
mungkin, namun tidak menutup kemungkinan terdapat kesalahan dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang positif demi terciptanya makalah yang lebih
baik lagi, serta berguna di masa yang akan datang.
Besar harapan kami,
mudah-mudahan makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua
orang.
Wasalamu'alaikum Wr.Wb.
Pontianak, Desember
2016
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................
i
DAFTAR ISI...................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................
1
A. Latar Belakang.....................................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................
2
C. Tujuan...................................................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................................
3
A. Uang.....................................................................................................................
3
B. Lembaga Keuangan..............................................................................................
8
C. Lembaga Keuangan Informal.............................................................................
15
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 16
Simpulan.........................................................................................................................
16
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................
17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Uang
merupakan bagian yang integral dari kehidupan kita sehari-hari. Ada pula yang
berpendapat bahwa uang merupakan darah nya perekonomian,karena di dalam
masyarakat modern dewasa ini, dimana mekanisme perekonomian berdasarkan lalu
lintas barang dan jasa semua kegiatan-kegiatan ekonomi tadi akan memerlukan
uang sebagai alat pelancar guna mencapai tujuannya.
Dalam
kegiatan ekonomi, uang mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya
uang, kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh
masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan
untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang,
kalian dapat mengatakan bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan
sebagainya. Apakah yang dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di
atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima
secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan
pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan
bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Seperti
kita lihat dalam perekonomian masyarakat,uang merupakan sesuatu yang sangat
vital keberadaanya. Bahkan ada beberapa orang mengatakan bahwa tanpa uang orang
tidak bisa hidup. Oleh karena itu,untuk mendapatkan uang dan dapat hidup mapan
kita harus bekerja dengan giat dan sungguh-sungguh. Dalam makalah ini kami akan
membahas tentang uang dan lembaga keuangan.
B.
Rumusan
Masalah
Dari pemaparan diatas
maka rumusan masalah makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apakah pengertian uang ?
2. Apa
saja yang termasuk lembaga keuangan ?
3. Apa
yang dimaksud lembaga keuangan informal ?
C.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memberikan pemahaman kepada
teman-teman tentang uang dan lembaga keuangan.
2. Sebagai referensi belajar, baik
bagi kelompok penyaji maupun bagi teman-teman lainnya.
3. Sebagai bahan persentasi kepada
teman-teman sekalian.
4. Untuk memenuhi tugas kelompok
mata kuliah Pengantar Ekonomi.
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Uang
a. Pengertian
Uang
Dalam
pengertian sederhana (sempit), uang adalah alat pembayaran yang sah yang
diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam
yang yang memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam
yang dimaksud yang penggunaannya diatur dan dilindungi dengan undang-undang.
Dengan
pengertian di atas, maka alat pembayaran di zaman modern ini seperti cek, kartu
kredit, giro dan surat berharga lainnya oleh masyarakat awam bukanlah disebut
uang.
Akan
tetapi dalam ilmu ekonomi (secara umum) yang dimaksud dengan uang itu adalah
semua alat tukar yang dapat diterima secara umum untuk transaksi. Alat tukar
tersebut diterima secara luas oleh masyarakat sebagai penukar barang dan jasa.
Berarti yang dimaksud dengan uang adalah semua benda yang dapat diterima secara
umum sebagai alat pembayaran, meskipun tidak diterbitkan oleh pemerintah (bank
sentral). Dalam pengertian yang lebih legal, uang yang diterima secara luas
karena dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah, sering
disebut dengan uang FIAT.
Menurut
Lipsey, alat pembayaran yang sah maksudnya adalah semua jenis benda yang secara
hukum harus diterima bila diserahkan untuk pembelian suatu barang atau jasa
ataupun untuk pelunasan hutang.
Menurut
mashab klasik uang nominal tidak memberikan kegunaan langsung artinya uang itu
sendiri tidak akan berguna manakala digunakan untuk uang itu sendiri. Dalam
pengertian yang lain adalah uang hanya berguna manakala ada barang yang di
nilai dengan satuan uang tersebut.
Kita
pernah mendengar pada zaman dahulu ada uang logam yang terbuat dari emas. Uang
dinar (emas) di Timur Tengah pada masa lampau merupakan uang yang tinggi
nilainya. Di zaman modern ini, walaupun harga emas tetap masih tinggi, uang
logam emas tidak lagi digunakan sebagai alat transaksi, karena kedudukannya
telah digantikan ileh bentuk-bentuk uang yang lain.
1. Uang
Fiat (Fiat Money atau Token Money)
Uang
fiat adalah komoditas yang diterima sebagai uang, namun nilai nominalnya jauh
lebih besar dari nilai komoditas itu sendiri (nilai intrinsiknya atau intrinsic value-nya).
2. Uang
Komoditas (Commodity Money)
Uang
komoditas adalah uang yang nilainya uang sebesar nilai komoditas itu sendiri.
Contohnya, pada masa lalu nilai sekeping uang perunggu adalah lebih kecil dari
nilai satu keping uang perak, tetapi satu keping uang perak nilainya lebih
kecil dari nilai satu keping uang emas, sebab nilai perunggu lebih murah dari
perak, sedangkan nilai perak lebih murah dari emas.
3. Uang
Hampir Likuid Sempurna (Near Money)
Uang
hampir likuid sempurna adalah suatu aset yang dapat dijadikan sebagai uang
namun tidak semua pelaku ekonomi mau menerima sebagai alat pembayaran karena
harus ditukarkan lebih dulu dengan uang likuid (uang fiat dan komoditas) jika
ingin digunakan pada seluruh pelaku ekonomi. Contohnya seperti cek yang dapat
dipakai di beberapa tempat sebagai alat pembayaran yang dapat dicairkan menjadi
uang sungguhan.
Berdasarkan kenyataan yang ada hingga sekarang ini,
macam uang dogolongkan menjadi dua yaitu uang kartal dan uang giral:
1. Uang
kartal adalah uang yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh pemerintah (bank
sentral) berupa uang logam dan uang kertas baik yang memiliki nilai intrinsik
(nilai uang sesuai dengan bahan dan kadar bahan bakunya) maupun yang memiliki
nominal (nilai uang yang didasarkan pada besaran yang ditulis “oleh pemerintah
atau yang berwenang” pada uang). Uang kartal adalah jenis uang yang diakui
sebagai alat pembayaran yang sah oleh pemerintah, dan keberadaan serta
fungsinya dilindungi oleh undang-undang. Dalam perkembangannya uang kertas
lebih banyak beredar dan dicetak oleh pemerintah suatu negara dengan alasan
lebih efisien (baik dalam hal pembuatannya maupun untuk pemusnahannya) dan
ringan. Umumnya uang kertas hanya memiliki nilai nominal (nilai uang yang
tercantum pada besaran uang tersebut, misalnya Rp. 10.000 atau Rp. 50.000).
2. Uang
Giral adalah jenis uang yang pada hakikatnya paling banyak beredar di pasaran
dalam tatanan perekonomian modern. Jenis uang ini biasanya diterbitkan oleh
bank-bank umum baik berupa surat hutang (wesel, promes), cek, surat deposito
ataupun rekening giro dan lain sebagainya. Hanya saja yang perlu diingat adalah
bahwa jenis uang ini bukanlah sebagai alat pembayaran yang sah, karena
penggunaannya tidak dilindungi oleh undang-undang dari pemerintah dan
berlakunya pun hanya bersifat bilateral atau sesuai dengan
perjanjian/kesepakatan. Jadi bila seorang penjual menolak menerima pembayaran
dengan menggunakan cek atau surat hutang, maka si penjual tidak punya kewajiban
untuk dituntut ke pengadilan. Berbeda dengan uang kartal, penjual yang
menolaknya dapat dituntut dan diajukan ke pengadilan.
b. Fungsi
Uang
Uang
memiliki empat fungsi penting yaitu sebagai satuan hitung (unit of account), alat transaksi atau pembayaran (medium of exchange), penyimpanan nilai (store of value), dan standar pembayaran
di masa mendatang (standard of deferred
payment).
1. Satuan
Hitung (unit of account)
Yang
dimaksud uang sebagai satuan hitung adalah uang dapat memberikan harga suatu
komoditas berdasarkan satu ukuran umum, sehingga syarat terpenuhinya double coincidence of wants (kehendak
ganda yang selaras) tidak diperlukan lagi.
2. Alat
Transaksi atau Pembayaran (medium of
exchange)
Uang
juga berfungsi sebagai alat transaksi. Telah dikatakan untuk dapat berfungsi
sebagai alat tukar, uang harus diterima/mendapat jaminan kepercayaan. Dalam
perekonomian modern ini, jaminan kepercayaan itu diberikan oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang atau keputusan yang berkekuatan hukum. Dengan
fungsinya sebagai alat transaksi, uang amat mempermudah dan mempercepat
kegiatan pertukaran dalam perekonomian modern.
3. Penyimpanan
Nilai (store of value)
Fungsi
uang sebagai penyimpan nilai dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil
transaksi atau pemberian yang meningkatkan daya beli, sehingga semua transaksi
tidak perlu dihabiskan saat itu juga.
4. Standar
Pembayaran di Masa Mendatang (standard of
deferred payment)
Banyak
sekali kegiatan ekonomi yang balas jasanya tidak diberikan saat itu juga. Para
pegawai umumnya setelah bekerja sebulan penuh baru mendapat gaji. Contoh lain
adalah transaksi utang-piutang mungkin baru dapat diselesaikan tuntas dalam tempo belasan tahun. Pembayaran
untuk masa mendatang tersebut dimungkinkan karena uang memiliki fungsi standar
pembayaran di masa mendatang. Dengan fungsi tersebut berapa balas jasa atau
pembayaran di masa mendatang menjadi lebih mudah dihitung, karena diukur dengan
daya beli, dibanding bila diukur dengan nilai komoditas tertentu.
c. Permintaan
Uang
Teori
yang menjelaskan mengenai permintaan uang dapat dibedakan menjadi Teori klasik
dan Teori Keynesian.
1) Teori
Permintaan Uang Klasik
Menurut
pandangan ekonomi klasik, fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar. Karenanya
jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat output atau
pendapatan. Bila tingkat output meningkat, maka permintaan uang meningkat,
begitu juga sebaliknya.jumlah uang yang dipegang oleh masyarakat bukanlah
semata-mata nilai nominalnya, tetapi juga daya belinya, yaitu nilai nominal
dibandingkan dengan tingkat harga (real
money balances).
Karena
hanya berfungsi sebagai alat tukar, maka uang bersifat normal (money neutrality), dalam arti uang hanya
memengaruhi tingkat harga. Pendapat tersebut dinyatakan dalam persamaan
kuantitas uang klasik dikemukakan oleh Irving Fisher.
Velositas
uang merupakan konsep yang menunjukkan berapa kali dalam setahun uang berputar
didalam sebuah perekonomian. Dalam jangka pendek, kecepatan uang beredar
dianggap tetap.
2) Teori
Permintaan Uang Keynesian
Menurut
teori keynes ada tiga motivasi orang memegang uang, yaitu untuk transaksi (transaction motive), berjaga-jaga (precautionary motive), dan memperoleh
keuntungan (speculation motive).
a. Motivasi
Transaksi (transaction motive)
Permintaan
uang untuk trannsaksi dalam teori keynes adalah sama dengan permintaan uang
dalam teori klasik. Masyarakat memegang uang dalam rangka mempermudah kegiatan
transaksi sehari-hari. Permintaan uang untuk transaksi berhubungan positif
dengan tingkat pendapatan, bila pendapatan meningkat, maka kebutuhan uang untuk
transaksi meningkat.
b. Motivasi
Berjaga-Jaga (precautionary motive)
Hal
lain yang juga memotivasi orang memegang uang adalah kesiapan untuk menghadapi
hal-hal yang tidak diinginkan dan atau tak terduga, misalnya sakit atau
mengalami kecelakaan. Permintaan uang untuk berjaga-jaga juga berhubungan
positif dengan tingkat pendapatan, jika pendapatan meningkat, permintaan uang
untuk berja-jaga juga meningkat.
c. Motivasi
Spekulasi (mendapatkan keuntungan)(speculation motive)
Konsekuensi
dari fungsinya sebagai penyimpan nila, uang dapat digunakan sebagai alat untuk
mendapatkan keuntungan. Motivasi menyimpan uang untuk memperoleh keuntungan disebut
sebagai motivasi spekulasi. Keynes mengembangkan teori ini berdasarkan asumsi
bahwa uang adalah salah satu dari dua aaset finansial yang dapat dimiliki
masyarakat. Aset yang lainnya adalah obligasi, yaitu surat hutang yang disertai
janji memberikan pendapatan bunga. Jenis obligasi yang dimaksudkan oleh keynes
adalah obligasi yang jatuh temponya tidak terbatas dan tidak memiliki risiko
gagal ditagih.
2.
Lembaga
Keuangan
Lembaga
keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana,
dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset
finansial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak
yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya
(pemilik dana).
Jika
uang dapat dianalogikan sebagai darah yang dibutuhkan untuk kehidupan ekonomi,
maka lembaga keuangan adalah jantungnya. Sebab melalui lembaga keuanganlah uang
yang ada dalam perekonomian dihimpun dan dialirkan ke sektor-sektor kegiatan
yang membutuhkan. Taanpa adanya lembaga keuangan, tidak mungkin mengharapkan
alokasi sumber daya keuangan yang efisien, karena pasar uang modal tidak dapat
bekerja efisien. Dari penjelasan diatas, lembaga keuangan mempunyai fungsi dan
peranan penting untuk meningkatkan efisiensi pasar uang modal. Lewat upaya
lembaga-lembaga keuangan, kekuatan penawaran,dan permintaan uang dipertemukan.
Yang
dipertukarkan/dialihkan dalam pasar uang modal adalah hak penggunaan uang.
Penawaran uang-modal berasal dari individu dan atau istitusi yang bersedia
menunda penggunaan uangnya. Jika pengalihan hak penggunaan uang tersebut kurang
dari satu tahun, masuk dalam kategori pasar uang. Tetapi jika lebih dari satu
tahun, masuk kategori pasar modal.
Uang
yang Anda simpan akan disalurkan oleh lembaga keuangan ke pihak-pihak yang
membutuhkan (sisi permintaaan), seperti perusahaan, pemerintah, dan individu.
Mereka menggunakannya untuk kegiatan investasi, produksi, atau konsumsi. Bila
mereka membutuhkan uang tersebut dalam tempo kurang dari satu tahun, mereka
mencarinya di pasar modal.
Maka
yang menjembatani antara sisi penawaran dan permintaan inilah yang disebut
sebagai lembaga keuangan. Motivasi usaha mereka adalah untuk memperoleh
keuntungan. Besarnya keuntungan yang diperoleh adalah selisih antara
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghimpun dana dari pemilik dengan
pendapatan yang diperoleh dari para pengguna dana.
Lembaga
keuangan yang dalam menjalankan fungsi intermediasinya diizinkan menghimpun dan
menyalurkan dana dalam bentuk tabungan disebut lembaga keuangan depositori (depository financial institution).
Lembaga yang masuk dalam kategori ini adalah perbankan. Sedangkan lembaga
keuangan yang dalam menjalankan usahanya tidak diizinkan menghimpun dana dalam
bentuk tabungan disebut lembaga keuangan nondepositori (nondepository financial institution),yang disebut juga sebagai
lembaga keuangan bukan bank(LKBB).
a. Lembaga
Keuangan Perbankan (Banking Financial
Institution)
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7/1992 (sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998) yentang
perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya. Selanjutnya undang_undang tersebut mengklasifikasikan
bank menjadi dua kelompok, yaitu Bank Umun dan Ban Perkreditan Rakyat (BPR).
1.
Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya member jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum
antara lain adalah,
a) Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu
b) Memberikan
kredit
c) Menerbitkan
surat pengakuan utang
d) Membeli,
menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya
e) Kegiatan-kegiatan
yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan
peraturan yang berlaku
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh
bank umum adalah :
a) Melakukan
penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam
undang-undang
b) Melakukan
usaha perasuransian
c) Melakukan
usaha lain seperti yang diatur undang-undang
2. Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat
adaalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Jadi BPR adalah bank yang menerima simpanan dalam
bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha
yang diperbolehkan dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang adalah :
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
b. Memberikan
kredit
c. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil
d. Dan
menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito dan tabungan pada bank lain
Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan
dilakukan oleh BPR diantaranya adalah:
a. Menerima simpanan dalam bentuk giro
b. Melakukan penyertaan modal
c. Melakukan usaha perasuransian
d. Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha
tersebut diatas
b. Bank
Sentral
Fungsi utama paling
mendasar dari sebuah bank sentral suatu Negara adalah mengatur jumlah uang
beredar dalam perekonomian (to manage nations money supply). Tetapi dalam
prakteknya, bank sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan
penyelesain giro (clearing and collecting check) sampai kepada pemberian izin,
pembinaan, dan pengawasan perbankan.
Bertambah besarnya
fungsi-fungsi bank sentral memang sulit dihindari, karena dunia nyata tidaklah
seideal yang dibayankan. Aspek politis dan historis sangat mewarnai dan
memengaruhi perkembangan perbankan disetiap Negara. Bahkan di Negara–negara
kapitalis yang mengandalkan mekanisme pasar, perluasan fungsi bank sentral tak
terhindari. Secara umum ada beberapa fungsi utama bank sentral dalam dunia
nyata :
1. Agen
Fiskal Pemerintah
Di mana bank sentral
berfungsi sebagai penasihat dan member bantuan untuk mengelola berbagai masalah
atau transaksi keuangan pemerintah. Misalnya member pinjaman kepada pemerinta
dan menyimpan aset-aset finansial milik
pemerintah.
2. Banknya
Bank
Bank sentral memberi
bantuan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
3. Menentukan
Kebijakan Moneter
Dalam hal ini terutama
adalah pengendalian jumlah uang beredar sebagai bagian dari kebijakan ekonomi
yang bertujuan mengarahkan kondisi makro ekonomi kearah yang lebih baik dan
atau diinginkan.
c. Bank
Indonesia
Bank Indonesia (BI)
adalah bank sentral Negara Republik Indonesia. Di dirikan pada tahun 1953
dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi ditahun
1951) menjadi bank sentral Indonesia. Dasar hokum pendirian BI adalah UU nomor
11/1953.
Sama halnya dengan bank sentral di Negara-negara lainnya, BI
mengalami perubahan kedudukan dan fungsi pokoknya, yang merupakan kosenkusensi
dari perkembangan sejarah, politik dan ekonomi di Indonesia. Di lihat dari
perubahan undang-undangnya, sejak 1953 BI telah mengalami dua kali perubahan
kedudukan dan fungsi pokok. Perubahan utama berdasarkan UU Nomor 13/1968,
sedangkan perubahan kedua berdasarkan UU Nomor 23/1999. Perubahan-perubahan
tersebut diringkas dalam table berikut.
Perkembangan
Status dan Fungsi Pokok Bank Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang tentang Bank Sentral
|
UU No. 11/1953
|
UU No. 13/1968
|
UU No. 23/1999
|
Kepemimpinan
|
-
Dewan Moneter
-
Dewan Direksi
-
Dewan Penasihat
|
-
Dewan direksi
|
-
Dewan Gubernur
|
Status dan Tugas-tugas Utama
|
-
Bank Sentral
-
Mengatur peredaran uang
-
Pemegang kas negara
|
-
Bank Sentral
-
Mengatur peredaran uang
-
Pemegang kas Negara
-
Mengelola devisa negara
|
-
Bank Sentral
-
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
-
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
-
Mengatur dan mengawasi Bank
|
Hubungan Keuangan dengan Pemerintah
|
Dapat memberikan uang muka (kredit) kepada
pemerintah, maksimum 30% dari penghasilan selama satu tahun anggaran
|
Dapat memberikan uang muka (kredit) sesuai dengan
kebutuhan pemerintah dengan mengenakan bunga 3% per tahun
|
-
Dilarang memberikan kredit kepada pemerintah
-
Benk Indonesia membgi sisa surplus usahanya kepada pemerintah, setelah
dipotong 30% denagn tujuan, 10% cadangan umum dengan ketentuan setelah
dipotong terlebih dahulu kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia
|
Table tersebut menunjukan bahwa
pemerintah Indonesia tetap memandang fungsi utama bank sentral adalah sama
seperti bank sentral di Negara lainnya, terutama fungsi pengaturan peredaran
uang. Yang berbeda dari undang-undang tersebut adalah aspek kepemimpinan dan
hubungan dengan pemerintah. Dalam UU No. 23/1999, aspek penting yang
dikedepankan adalah independensi bank sentral, dalam arti bank sentral harus
bebas dari campur tangan pemerintah. Wujud idenpendensi itu terlihat dalam dua
hal, yaitu 1) aspek kepemimpinan dan kewenangan BI, 2) hubungan keuangan dengan
pemerintah.
1) Kepemimpinan
dan Kewenangan Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 23/1999 (pasal 41)
Gubernur dan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia di usulkan dan di angkat
oleh Presiden atas persetujuan dewan perwakilan rakyat. Dengan ketentuan ini
Presiden tidak lagi mempunyai kemampuan interpensi terhadap kepemimpinan dan
kewenangan BI.
Pada masa sebelumnya struktur
kepemimpinan bank sentral lebih kompleks dengan wewenang yang relatif luas.
2) Hubungan
Keuangan Dengan Pemerintah
Berdasarkan
UU No. 23/1999, bank Indonesia tidak di izinkan lagi memberikan pinjaman kepada
pemerintah demi menjaga independensinya (pasal 56). Ketentuan ini berbeda
dengan ketentuan Undang-Undang sebelumnya di mana BI boleh memberikan pinjaman
kepada pemerintah. Pasal 62 UU No. 23/1999 menyatakan bahwa BI wajib membagi
hasil kegiatan usahanya kepada pemerintah berdasarkan pembagian yang di
tetapkan.
d. Lembaga
Keuangan Bukan Perbankan
Sebagai lembaga
keuangan yang tidak di izinkan menghimpun dana dalam bentuk tabungan, maka
kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan LKBB adalah mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannya untuk membiayai kegiatan inventasi dan atau
konsumsi individu perusahaan. Beberapa LKBB yang umumnya terdapat didalam suatu
perekonomian adalah perusahaan asuransi, lembaga dan pensiun, perusahaan
investasi, perrusahaan pembiayaan, dan pegadaian.
1) Perusahaan
Asuransi
Produk jasa yang
ditawarkan perusahaan asuransi adalah perlindungan finansial untuk menghadapi
berbagai hal yang kurang menguntungkan, misalnya kecelakaan, sakit keras bahkan
kematian. Perusahaan asuransi merupaan sumber dana jangka panjang yang amat
potensial bagi sektor swasta.
2) Lembaga
Dana Pensiun
Lembaga ini menawarkan jasa berupa persiapan dana
pensiun. Bagi pegawai perusahaan swasta, jasa dana pensiun memberikan
ketenangan dan jaminan hari tua, sehingga dapat meningkatkan produktivitas
pekerja. Lembaga dana pensiun juga merupakan sumbar dana potensial bagi dunia
usaha.
3) Perusahaan
Investasi
Produk yang ditawarkan perusaan investasi adalah
diversifikasi (diversification). Yang di maksud dengan diversifikasi adalah
peningkatan kemampuan membeli atau memiliki berbagai jenis atau tipe aset
finansial.
4) Perusaan
Pembiayaan
LKBB umumnya mengumpulkan dana dari individu atau
organisasi dalam jumlah-jumlah kecil,
kemudian menyalurkannya dalam bentuk pinjaman berskala besar. Tetapi
pembiayaan melakukan hal yang sebelumnya, karena memminjam dalam bentuk
pinjaman skala besar, kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman kecil-kecil
kepada individu atau unit usaha kecil.
5) Pegadaian
Pegadaian
merupakan lembaga perkreditan berdasarkan hokum gadai. Lembaga ini awalnya
berkembang di Italia yang kemudian menyebar ke wilayah-wilayah Eropa lainnya.
Lembaga pegadaian pada
prinsipnya memberi bantuan keuangan dengan jaminan aset pinjaman, yang
diserahkan kepada lembaga pegadaian. Aset tersebut akan di kembalikan bila
peminjam telah melunasi utang berikut bunganya. Besarnya pinjaman yang dapat
diberikan sekitar 80-89% dari nilai perkiraan (nilai taksir) aset yang di
gadaikan. Peminjam dapat melunasi utangnya setiap saat, tanpa menunggu harus
menunggu jatuh tempo.
Karena prosedur
peminjamannya sangat sederhana, mudah dan cepat, pegadaian di Indonesia
termasuk sumber dana yang banyak diminati masyarakat, terutama masyarakat
golongan ekonomi menengah ke bawah.
3.
Lembaga Keuangan Informal
Lembaga keuangan
informal adalah lembaga yang menjalankan misi lembaga keuangan namun tidak
berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama
beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan
perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana dan berdasarkan perjanjian lisan
atau tertulis yang sederhana.
Bentuk-bentuk usaha
lembaga keuangan informal yang ada di Indonesia antara lain riba dan ijon.
Usaha riba adalah usaha memberi pinjaman dengan mengenakan bunga yang sangat
tinggi, sehingga sering disebut sebagai lintah darat atau rentenir.
Praktik ijon terjadi
dikalangan petani, dimana pemodal memberikan dana kepada petani, dengan syarat
hasilnya nantinya laris dijual kepada pemodal. Yang menjadi persoalan dalam
praktik ijon adalah seringkali harga jual hasil petani sangat rendah dibanding
harga pasar yang berlaku.
Di satu sisi keberadaan
lembaga keuangan informal ini amat menolong, karena menjangkau kelompok
masyarakat yang tidak memiliki akses ke lembaga keuangan formal. Di sisi lain
biaya modal yang dibebankan kepada peminjam sangat tinggi. Misalnya, jika
melalui perbankan masyarakat dapat memperoleh pinjaman dengan bunga sekitar
2-3% per bulan, melalui riba beban bunga yang dipinjamkan lebih besar dari 5%
per bulan.
Sebenarnya ada juga
lembaga keuangan informal yang tidak menjerat namun umumnya kurang ekonomis
untuk digunakan sebagai sumber dana usaha, yaitu lembaga arisan. Biasanya
tujuan pelaksanaan arisan bukan semata-mata finansial, namun juga tujuan
sosial.
BAB III
PENUTUP
Simpulan
1. Dalam
pengertian sederhana (sempit), uang adalah alat pembayaran yang sah yang
diterbitkan oleh pemerintah (bank sentral) baik berbentuk kertas maupun logam
yang yang memiliki nilai/besaran tertentu yang tertera pada kertas atau logam
yang dimaksud yang penggunaannya diatur dan dilindungi dengan undang-undang.
2. Lembaga
keuangan adalah lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana,
dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya merupakan aset
finansial. Fungsi utama lembaga keuangan adalah sebagai perantara pihak-pihak
yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dengan pihak-pihak yang memilikinya
(pemilik dana). Berikut lembaga-lembaga keuangan di Indonesia:
a. Lembaga
keuangan perbankan
b. Bank
sentral
c. Bank
Indonesia
d. Lembaga
keuangan bukan Perbankan
3. Lembaga
keuangan informal adalah lembaga yang menjalankan misi lembaga keuangan namun
tidak berlandaskan kekuatan hukum. Di Indonesia lembaga-lembaga ini terutama
beroperasi di pedesaan atau masyarakat kelompok bawah. Umumnya prosedur dan
perjanjian peminjaman amat cepat, sederhana dan berdasarkan perjanjian lisan
atau tertulis yang sederhana.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardja
Prathama. Pengantar Ilmu Ekonomi
(Mikroekonomi & Makroekonomi). 2008. Jakarta: Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia.